Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Syarat dan Cara Pengajuan Sertifikat Halal Lengkap di BPJPH Kemenag 2022 

Reporter: Raden Zamz
Editor: Wahyu AO
Kamis, 17 Maret 2022, 18:30:55
di Ekonomi
Logo halal baru tahun 2022

Logo halal baru tahun 2022/Foto: Kemenag

Chanel Telegram KBRT Chanel Telegram KBRT Chanel Telegram KBRT

Kabar Trenggalek – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama (Kemenag), terus melakukan pembenahan terkait syarat dan sertifikasi halal di tahun 2022. Berikut syarat dan cara pengajuan sertifikat halal lengkap di BPJPH Kemenag 2022.

BPJPH Kemenag telah mengeluarkan logo halal terbaru yang berlaku secara nasional pada 14 Februari 2022 lalu. Logo halal BPJPH itu telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Logo halal sendiri biasanya dipakai untuk melabeli produk yang sudah mendapatkan izin edar dan uji lolos kehalalan. Dulunya, sertifikasi halal itu diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Saat ini, dalam proses mengajukan sertifikat halal, MUI berada dalam bagian dalam proses sertifikasi halal yang dilakukan BPJPH Kemenag. Jadi, proses sertifikasi halal tidak meniadakan MUI.

Pada tahun 2022, pelabelan sertifikat halal dalam produk yang akan diuji kehalalan dibawah naungan Kemenag.

Para pelaku usaha saat mengajukan surat sertifikasi halal bisa dengan cara online lewat laman resmi BPJPH halal.go.id. Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan guna memudahkan sertifikasi halal. Data-data tersebut meliputi:

  1. Data pelaku usaha Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memilikinya bisa dibuktikan dengan dokumen lain seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Jangan lupa juga melampirkan beberapa dokumen Penyelia Halal atau auditor kehalalan internal perusahaan, seperti salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat Penyelia Halal, salinan keputusan penetapan Penyelia Halal.
  2. Nama dan jenis produk Nama dan jenis produk milik pelaku usaha harus sesuai saat akan disertifikasi halal.
  3. Daftar produk dan bahan yang digunakan Melampirkan dokumen mengenai bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan pada produk.
  4. Proses pengolahan produk Dokumen mengenai proses pengolahan produk, mulai dari pembelian, penerimaan, dan penyimpanan bahan produk, hingga pengolahan, pengemasan, dan penyimpanan produk jadi yang bakal didistribusikan.
  5. Dokumen SJH (Sistem Jaminan Halal) Dokumen sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Cara dan Proses Mengajukan Sertifikat Halal ke BPJPH secara Online

Apabila semua dokumen tersebut telah terpenuhi, kini pelaku usaha bisa mulai mengajukan sertifikasi halal untuk mendapatkan bukti sertifikat halal secara online.

  1. Langkah pertama, buka laman berikut ini https://ptsp.halal.go.id dan login menggunakan akun pengguna Anda.
  2. Jika belum memiliki akun, klik opsi “Create an account”, lalu pilih jenis pengguna “pelaku usaha”, alamat e-mail aktif, dan password yang bakal dipakai buat login.
  3. Bila telah muncul notifikasi pesan masuk bahwa akun berhasil terverifikasi di alamat e-mail tersebut, lakukan login akun pengguna.
  4. Setelah login berhasil, pilih asal dari pelaku usaha, bisa luar negeri atau dalam negeri.
  5. Kemudian, masukkan NIB dari usaha milik Anda Setelah itu, sistem bakal memunculkan informasi data pelaku usaha dan tekan “Lanjut” untuk melanjutkan pendaftaran.
  6. Lantas, unggah syarat dokumen yang disebutkan sebelumnya
  7. Langkah selanjutnya adalah, dokumen akan diperiksa oleh BPJH. Dalam proses ini, maka BPJH akan mulai menghitung dan mengecek, serta memeriksa pelbagai kelengkapan.

Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen akan dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.

Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH.

Orang lainjuga membaca:

Awal Ramadhan 1443 H, Kemenag Masih Tunggu Hasil Sidang Isbat April 2022

Kemenag Tepis Anggapan Logo Halal Jawa Sentris, Ini Keterangan Resminya 

LPH dapat meminta tambahan data kepada pelaku usaha apabila terdapat ketidaksesuaian saat melakukan pemeriksaan dokumen.

Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan BPJPH Kemenag.

Unit cost atau biaya unit adalah harga yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pelaku usaha untuk memproduksi, menyimpan, dan menjual satu unit produknya.

Sementara mandays adalah jumlah pekerja harian yang bekerja dalam satu hari di pengerjaan produk, sesuai ketentuan dari BPJPH.

Ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Apabila biaya pemeriksaan kehalalan produk telah dikalkulasi, BPJPH akan menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.

Pelaku usaha diminta untuk melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha.

Apabila pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan sertifikasi halal akan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.

Jika bukti pembayaran sudah diunggah, BPJPH akan melakukan verifikasi pembayaran tagihan.

Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

Tags: KemenagLabel HalalLogo HalalSertifikasi Halal
dibagikan26TweetSend
Artikel Sebelumnya

Terancam Krisis Pangan, Warga Wawonii Demo Kementerian ESDM Tolak Tambang PT GKP

Artikel Selanjutnya

Kemnaker Resmi Revisi Aturan Pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berita Lainnya

Retribusi parkir jadi andalan penyumbang PAD Trenggalek

Bupati Trenggalek Tenang, Meski Semester Pertama 2022 Realisasi PAD Minim

19/05/2022
Ilustrasi guru PNS

Daftar Jumlah Gaji Guru PNS Golongan I Hingga IV

19/05/2022
Uang Rp. 100 ribu dan Rp. 50 ribu

Cara Cek Penerima BSU Cair Rp 1 Juta Mei 2022

19/05/2022
Minyak goreng Rp. 14.000 per liter

Pemerintah Salurkan Program Minyak Goreng Rakyat di 1.200 Lokasi

18/05/2022
Ilustrasi tiga lembar uang Rp 100 ribu

Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

17/05/2022
Para pengendara sedang mengisi bensin di SPBU Trenggalek

Aturan baru CCTV di SPBU, Pengecer BBM Wajib Hati-Hati

16/05/2022

VIRAL HARI INI

  • gambar-dan-teks-ucapan-selamat-hari-kenaikan-isa-almasih

    Gambar dan Teks Ucapan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih 26 Mei 2022

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Sosok Neng Nida, Penghafal Al Quran dari Trenggalek yang Mengharumkan Indonesia

    60 dibagikan
    dibagikan 60 Tweet 0
  • Hari Kelima Lelang Sekretaris Daerah Trenggalek Masih Nihil Pendaftar

    11 dibagikan
    dibagikan 11 Tweet 0
  • Trenggalek Fashion Week Duet Bersama Brand Istri Bupati, Rogoh APBD Rp200 Juta

    34 dibagikan
    dibagikan 34 Tweet 0
  • Cara Mendapatkan Uang dari YouTube Shorts untuk Pemula

    48 dibagikan
    dibagikan 48 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.