Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Sabtu, 28 Januari, 2023
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Nasional

Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023, Ada 1 Juta Kuota

Wahyu AO
18:00 11 Jan 2023
A A
Balas
Syarat daftar sertifikasi halal gratis 2023/Foto: Kabar Trenggalek

Syarat daftar sertifikasi halal gratis 2023/Foto: Kabar Trenggalek

Pada awal tahun 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Program Sehati sudah dimulai 2 Januari 2023.

Sertifikasi halal penting karena, produk makanan dan minuman tak bersertifikat halal bakal ditarik dari peredaran. Oleh karena itu, perlu diketahui syarat daftar sertifikasi halal gratis 2023.

Kepala BPJPH M. Aqil Irham, mengatakan pihaknya ada 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

“Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” kata Aqil.

RekomendasiUntukmu

Waspada! Produk Makanan dan Minuman Tak Bersertifikat Halal Bakal Ditarik dari Peredaran

Dorong UMKM Trenggalek Berdaya Saing, Sertifikasi Halal Jadi Kunci

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Siti Aminah, mengatakan untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

“Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” ujar Siti.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Tags: Sertifikasi Halal
dibagikanTweetSenddibagikan

Berita Terkait

Ilustrasi vaksin Covid-19

Kejar Target Minimal 50% Masyarakat Sudah Vaksin Booster, Pemda Harus Sat Set

Wahyu AO
20:40 26 Jan 2023

Program vaksin booster kedua Covid-19 bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas dimulai pada 24 Januari 2023 secara serentak...

Hari Gizi Nasional 2023, Protein Hewani Cegah Stunting

Hari Gizi Nasional 2023, Protein Hewani Cegah Stunting

Wahyu AO
15:00 25 Jan 2023

Hari Gizi Nasional 2023 diperingati setiap 25 Januari, merupakan momentum penting dalam menggalang kepedulian dan meningkatkan komitmen dari berbagai pihak...

Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023, Total Rp 4 Triliun

Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023, Total Rp 4 Triliun

Wahyu AO
8:00 24 Jan 2023

Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta Tahun 2023. Oleh karena itu, Kemenag mengumumkan prosedur...

Ilustrasi vaksin Covid-19

Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksin Covid-19 Booster Kedua

Wahyu AO
10:00 23 Jan 2023

Masyarakat umum sudah bisa Vaksin Covid-19 Booster Kedua, tanpa perlu menunggu dapat tiket. Informasi itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian...

Kemenag Rilis Daftar Lembaga Pengelola Zakat, Ternyata Ada 108 yang Tidak Berizin

Kemenag Rilis Daftar Lembaga Pengelola Zakat, Ternyata Ada 108 yang Tidak Berizin

Beni Kusuma
9:00 22 Jan 2023

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Kamaruddin Amin, secara resmi merilis daftar lembaga pengelola...

Syarat dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023

Syarat dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023

Wahyu AO
20:05 20 Jan 2023

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan syarat dan jadwal pendaftaran beasiswa LPDP 2023. Sejak 2012, Kemenkeu telah membuka program beasiswa LPDP setiap...

Lebih Banyak
Silakan login untuk komentar

Populer

  • Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Ngamar di Hotel Trenggalek dengan Wanita, Pria Asal Tulungagung Meninggal

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • PMII Trenggalek Kritik Pelayanan Buruk Rumah Sakit Daerah: Berhenti Berikan Janji Palsu 

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Diterjang Hujan, Rumah Warga Trenggalek Roboh

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • GMNI Trenggalek Kutuk Keras Pelayanan Buruk Rumah Sakit Daerah Trenggalek 

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In