Polisi Kejar Warga yang Mempertontonkan Masturbasi di Bandara Internasional Yogyakarta

Polisi Kejar Warga yang Mempertontonkan Masturbasi di Bandara Internasional Yogyakarta

Perempuan yang merekam aktivitas meremas payudaranya sendiri sambil masturbasi/Foto: siskaeee_ofc (OnlyFans)

Kabar TrenggalekVideo seorang perempuan yang mempertontonkan masturbasi viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 23 detik itu, seorang perempuan merekam aktivitas meremas payudaranya sendiri sambil masturbasi, Jumat (3/12/2021).

Berkaitan dengan video yang viral itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, memberi penjelasan dalam jumpa pers, Kamis 2 Desember 2021. Menurut Fajarini, video itu direkam di Yogyakarta International Airport (YIA).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Angkasa Pura 1 [Pengelola YIA] untuk mengecek kesesuain lokasi. Hasilnya memang betul pengambilan gambar dilakukan di kawasan Bandara YIA. Tepatnya di sekitar gedung parkir,” jelas Fajarini.

Video yang viral itu diunggah oleh akun twitter @koleksiRARE96 sejak 23 November 2021 lalu. Di bagian kanan bawah video, tersemat watermark atau tanda air bertuliskan OnlyFans.com/siskaeee_ofc.

Baca juga: Hari Disabilitas Internasional, Mensos Risma Malah Memaksa Anak Tuli untuk Berbicara

OnlyFans adalah sebuah konten layanan berlangganan yang berbasis di London, Inggris. Pembuat konten dapat memperoleh uang dari pengguna yang berlangganan konten mereka kepada “penggemar”.

Menurut dugaan Fajarini, video tersebut direkam pada tahun 2020. Hal itu berdasarkan perbandingan lokasi di dalam video dan lokasi terkini di YIA. Perbedaannya yaitu, di video itu tidak ada rambu dilarang berhenti, padahal kondisi terkini, ada rambu dilarang berhenti.

“Di dalam video tersebut belum ada rambu dilarang berhenti, namun ketika kami cek setelah video tersebut viral ternyata sudah ada rambu. Dari keterangan pihak bandara rambu itu baru dipasang sekitar Oktober 2020, sementara di dalam video tidak terlihat. Jadi ada dugaan pengambilan gambar dilakukan sebelum itu (pemasangan rambu),” ucap Fajarini.

Baca juga: Pernyataan KSAD Dudung Sebut Tuhan bukan Orang Arab Trending di Twitter

Fajarini mengatakan, pihak Polres Kulon Progo berupaya menyelidiki video itu untuk mencari bukti-bukti lainnya.

“Kami juga coba cek bukti lain berupa rekaman CCTV, tapi proses ini memerlukan waktu yang lama mengingat untuk memutar ulang rekaman hanya bisa 30 hari ke belakang. Setelah kemarin viral, kami langsung melakukan pengusutan. Dimulai dari mencocokkan lokasi, dan sekarang mencari tahu siapa penyebar video dan pemeran dalam video tersebut,” jelasnya.

Proses penyelidikan video tersebut memiliki kendala lain. Fajarini menjelaskan, Polres Kulon Progo belum bisa menentukan penyebar dan pemeran dalam video tersebut karena penyebarnya bukan akun pribadi.

Baca juga: Jokowi Berkunjung ke Trenggalek, Warga Kampak Suarakan Tolak Tambang Emas

“Masih dalam proses lidik [penyelidikan]. Kami belum dapat menentukan [penyebar dan pemeran di dalam videonya]. Proses ini tentunya perlu waktu karena akun yang digunakan untuk menyebarkan tersebut bukan akun pribadi,” ujarnya.

Fajarini menegaskan, Polres Kulon Progo akan menjerat pelaku yang berkaitan dengan video itu dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami akan kenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Dan juga dijerat pasal 45 ayat 1, UU ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tandasnya.

Exit mobile version