• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Jumat, 31 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Hukum

Nurkholis Pertanyakan Keputusan Pemberhentian Sementara dari Bupati Trenggalek

Wahyu AO Wahyu AO
15:42 23 Sep 2021
Nurkholis Pertanyakan Keputusan Pemberhentian Sementara dari Bupati Trenggalek

Nurkholis, Kades Ngulanwetan yang diberhentikan sementara oleh Bupati Trenggalek/Foto: Youtube

26
Dibagikan

Kabar Trenggalek – Polemik rekrutmen perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek berujung pada pemberhentian sementara Nurkholis dari jabatan Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan. Keputusan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, untuk memberhentikan sementara itu dipertanyakan Nurkholis, Kamis (23/09).

Alasan Nurkholis mempertanyakan keputusan Arifin adalah proses gugatan terhadap dirinya yang masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

“Saya tetap berpedoman kepada keputusan pengadilan PTUN yang saat ini sedang berjalan. Tapi dasar Bupati memberhentikan sementara saya, kurang paham,” jelas Nurkholis saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Nurkholis menyayangkan jika belum ada keputusan di pengadilan, tapi ia justru diberhentikan sementara dan digantikan Penjabat (Pj) Kades Ngulanwetan.

“Mau tidak mau, ya harus berdasarkan keputusan PTUN, kemudian melaksanakan langkah selanjutnya,” ujar Nurkholis.

RekomendasiUntukmu

Korupsi Dana Desa Trenggalek, Bendahara Ngulanwetan Divonis 4 Tahun Penjara

Warga Trenggalek Resah Keberadaan Tower, Pemerintah Beri Respon Dingin

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kades Ngulanwetan Pogalan resmi diberhentikan sementara. Arifin menindaklanjuti keputusan pemberhentian sementara dengan menunjuk Camat Pogalan, Dilly Dwi Kurnia Sari, sebagai Pejabat (Pj) Kades Ngulanwetan.

Pelantikan Pj Kades Ngulanwetan dilaksanakan di Ruang Paringgitan Pendhapa Manggala Praja Nugraha, Rabu (22/09).

“Perlu disadari bahwa ini sebenarnya bukan hal yang kita harapkan. Tetapi ini extraordinary action [aksi luar biasa] yang memang necessity [kebutuhan], memang harus kita ambil,” tegas Arifin.

Arifin menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara ini untuk menyelamatkan tata kelola desa serta memastikan berlanjutnya pelayanan masyarakat.

“Saya tidak berbicara dalam domain sebagai bentuk hukumannya, tetapi lebih dari itu menyelamatkan nasib keberlangsungan tata kelola yang ada di desa. Termasuk memastikan pembangunan, melayani masyarakat, kesejahteraan masyarakat,” terang pria yang akrab disapa Mas Ipin itu.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Reporter: KBRT
Editor: Wahyu AO
Tags: Desa NgulanwetanPogalanPolemik

Berita Terkait

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

17:55 30 Mar 2023
Sidang kasus korupsi dana KUR BRI Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Terseret Kasus Eks Karyawan BRI Trenggalek, Kuasa Hukum Keberatan Soal Tuntutan

17:56 29 Mar 2023
Polres Trenggalek tangkap 12 jagoan silat tersangka pelempar batu rombongan ziarah/Foto: Polres Trenggalek

Lempar Batu Kendaraan Ziarah, Jagoan Silat Trenggalek Terancam 7 Tahun Penjara

11:05 15 Mar 2023
BNN Trenggalek gelar konferensi pers terkait penangkapan pemakai dan pengedar sabu-sabu | Foto: Kabartrenggalek.com/Zamz

Nelayan Nyambi Jual Sabu, BNN Trenggalek Borgol Pelaku

15:00 9 Mar 2023
Nurani (kanan) dan Gembong (kiri), Komisioner KPU Trenggalek, saat sidang KEPP DKPP/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Sidang DKPP KPU Trenggalek, Nurani: NIK Bukan Data Pribadi yang Harus Dilindungi

20:30 6 Mar 2023
Sidang vonis kasus pegawai BRI Trenggalek selewengkan dana KUR/Foto: Kabar Trenggalek

Dok! Mantan Pegawai Bank BRI Trenggalek Divonis 4 Tahun, Gegara Selewengkan Dana KUR

15:51 3 Mar 2023

Berita Populer

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

Wahyu AO
17:55 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP
Hukum

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) melangsungkan Sidang Pembacaan Putusan 6 Perkara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP),...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Sidang kasus korupsi dana desa Trenggalek di Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Korupsi Dana Desa Trenggalek, Bendahara Ngulanwetan Divonis 4 Tahun Penjara

13:00 31 Mar 2023
Petugas PLN memotong pohon untuk memperbaiki jaringan listrik/Foto: Istimewa

Jadwal Pemadaman Listrik Lumajang Hari Ini, 5 Daerah Padam

0:33 31 Mar 2023
Masjid saat bulan puasa Ramadan/Foto: Pexels

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Trenggalek Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

0:11 31 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com