Kabar Trenggalek – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan itu dilakukan mulai tanggal 9 September sampai dengan 9 Desember 2021 mendatang, Jumat (10/09).
Informasi itu disampaikan melalui surat bernomor : 970/35073/202.3/2021 tentang kebijakan pemberian insentif pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2021.
Pemutihan tersebut dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur terhadap dampak pandemi corona virus disaese (Covid-19).
Ada beberapa poin pembebasan biaya yang diterapkan oleh provinsi Jawa Timur sebagai berikut:
- Pembebasan sanksi kendaran bermotor dan bea balik nama kendaran bermotor.
- Pembebasan balik nama kendaraan bermotor ke II dan seterusnya.
- Penanganan pokok pajak kendaraan bermotor, untuk :
a. Roda dua dan tiga sebesar 20%
b. Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor untuk roda empat atu lebih sekitar 10%
Masyarakat Trenggalek bisa memanfaatkan progam ini dengan baik dengan memperhatikan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Jatim.