Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek
Beranda Hukum

Abaikan Surat Keputusan Bupati Trenggalek, Kades Ngulanwetan Bakal Terima SP-2

Reporter: kbrt
Editor: Wahyu Agung Prasetyo
Kamis, 29 Juli 2021, 09:59:00
di Hukum
Abaikan Surat Keputusan Bupati Trenggalek, Kades Ngulanwetan Bakal Terima SP-2

Foto: Pixabay

Kabar Trenggalek – Abai terkait surat perintah Bupati Trenggalek, Nurkholis, Kades Ngulanwetan Pogalan siap-siap menerima Surat Peringatan yang kedua kembali. Perlu diketahui, dalam surat peringatan tersebut, Kades Ngulanwetan tidak melaksanakan Surat Keputusan Bupati Trenggalek, kamis (29/07).

Kendati demikian, Surat Keputusan Bupati nomor : 188.45/286/406.001.3/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan nomor : 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa pada bulan mei silam.

Padahal, untuk mengingatkan terkait hal tersebut Pemkab Trenggalek telah menlayangkan surat peringatan pertama nomor : 140/1372/406.018/2021 ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek.

“Kita sudah layangkan surat peringatan pertama tersebut. Jika hal demikian tidak ditindak lanjuti, dapat diartikan mengabaikan Surat Keputusan Bupati sebagai atasannya,” tegas Kepala Dinas Dinas PMD, Edy Soepriyanto.

Orang lainjuga membaca:

Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi oleh Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

03/02/2022
Hakim Kabulkan Gugatan Rekrutmen Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

Hakim Kabulkan Gugatan Rekrutmen Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

03/12/2021

Dinas PMD Trenggalek akan melakukan rapat dengan perangkat desa terkait untuk menindak hal ini. Menurut Soepriyanto, tindakan Kades yang seperti ini nantinya akan merugikan masyarakat.

“Sebenarnya masalah ini akan cepat selesai jika Kepala Desa Ngulanwetan menunjuk langsung Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris desa dan Kepala Dusun yang SK Pengangkatannya sudah dibatalkan oleh Bupati Trenggalek,” terang Soepriyanto.

Setelah nanti surat peringatan yang kedua sudah dilayangkan dan melihat batas jatuh tempo didalamnya, jika Kades Ngulanwetan tetap mengabaikan, selanjutnya Pemkab Trenggalek akan menyiapkan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa pemberhentian sementara sambil dilihat Kades tersebut merasa bersalah atau tidak.

Perlu diketahui, jika perangkat desa yang SK pengangkatanya sudah dibatalkan oleh Bupati Trenggalek tetap masuk kantor seperti biasa itu tidak masalah. SK pengangkatanya sudah dibatalkan oleh Bupati jadi keberadaannya tersebut hanya masalah biasa.

SK pengangkatan yang sudah dibatalkan bisa dikatan perangkat desa tersebut tidak bisa mendapatkan hak-haknya. Seperti menandatangani dokumen dan penghasilan tetap (Siltap).

“Bilamana Kades tetap memerintahkan bekerja dan mendapatkan penghasilan tetap silahkan, pastinya itu nanti akan berurusan dengan hukum,” pungkas Soepriyanto.

Tags: Desa NgulanwetanPogalanPolemik
dibagikan7TweetSend
Artikel Sebelumnya

Komisi III DPRD Ingatkan Pemkab Trenggalek Bakal Tertatih-Tatih Bayar Bunga Hutang

Artikel Selanjutnya

Belum Memiliki Tempat Pengolahan Limbah Medis, Keseriusan Pemkab Trenggalek Dipertanyakan

Berita Lainnya

Brigadir Firman Subkhi, anggota Polda Jatim, penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi

Sidang Disiplin Polda Jatim, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis Hukuman Kurungan 14 Hari

18/05/2022
Ilustrasi perceraian

Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

15/05/2022
Ilustrasi TKP kasus pembunuhan

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

28/04/2022
Ilustrasi mengoperasikan handphone

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

27/04/2022
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wishnu Wardhana (kiri), jadi tersangka kasus mafia minyak goreng

Kronologi Dirjen Kemendag dan Sejumlah Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

21/04/2022
Tangkapan layar website Setda Pemkab Trenggalek yang dihack

Hacker Serang DNS Website Pemkab Trenggalek, Ini Kata Diskominfo 

12/04/2022
Please login to join discussion

VIRAL HARI INI

  • Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik

    Informasi Pemadaman Listrik Trenggalek, Rabu 18 Mei 2022

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Sisi Lain Celine, Transgender Trenggalek yang Lihai di Dunia Fashion Show

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Warga Resah Tambak Udang Terus Bertambah, Bukti Pemkab Trenggalek Tidak Serius Hadapi Perusakan Lingkungan

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Tahun 2022

    26 dibagikan
    dibagikan 26 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In