Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Politik

Kalah Gugatan Perdata Jembatan Plapar, Pemkab Trenggalek Harus Bayar Rp 500 Juta

Wahyu AO
6:35 24 Jun 2021
A A
0

Kalah Gugatan Perdata Jembatan Plapar, Pemkab Trenggalek Harus Bayar Rp 500 Juta

KABARTRENGGALEK.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek harus bayar uang sebesar Rp. 500 juta. Hal tersebut dikarenakan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek terkait kasus gugatan perdata peningkatan Jembatan Plapar di Desa Bendoroto, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Kamis (24/06).

Putusan hasil kasasi tersebut ditetapkan pada tanggal 28 April 2021, dengan Ketua Majelis Hakim, Nurul Elmiyah, serta Hakim Anggota, Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Teguh.

“Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. Pemerintah Kabupaten Trenggalek Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dahulu bernama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Jembatan Plapar Desa Bendoroto, Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek dan 2. DPRD Kabupaten Trenggalek,” tulis putusan MA.

RekomendasiUntukmu

Faruuq Trifauzi, Dosen STAI Muhammadiyah Tulungagung Sandang Gelar Doktor 

Mommy Harus Tahu Penyebab dan Cara Menghentikan Tangisan Bayi 

Ramelan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), membenarkan terkait hasil putusan Mahkamah Agung tersebut. Ramelan akan menjelankan hasil putusan MA tersebut dengan membayar pekerjaan bangunan 2016 yang lalu dengan besaran 500 juta, “Kami akan membayarnya, melalui pengadilan,” jelasnya.

Sebenarnya pembayaran akan dilakukan pada senin (21/06) kemarin, namun karena Pengadilan Trenggalek tutup, akhirnya gagal.

Kuasa hukum CV Berlian Mas, Puji Handi, juga membenarkan adanya hasil putusan MA itu. Dengan adanya putusan dari MA, ia menyebut kliennya berhak mendapat bayaran dari pekerjaan peningkatan Jembatan Plapar yang berlangsung pada 2016.

Ia menjelaskan, kasus itu bermula saat kliennya mengerjakan proyek peningkatan pembangunan Jembatan Plapar di Kecamatan Munjungan lima tahun lalu. Pembangunan itu sempat terkendala akibat bencana banjir bandang, sehingga penyelesaiannya molor.

“Kemudian Pemkab memutuskan kontrak itu dengan alasan pekerjaan molor dan tidak sesuai dengan jadwal yang telah dirancang sebelumnya,” kata Puji.

Atas dasar itu, pihaknya melayangkan gugatan perdata atas permasalahan itu. Proses hukum berlangsung bertahun-tahun hingga berakhir di MA.

Nilai gugatan yang diajukan oleh CV Berlian Mas sebanyak Rp 520,5 juta. Rinciannya, biaya paket pekerjaan senilai Rp 488 juta dan uang jaminan pekerjaan senilai Rp 32,5 juta.

Puji bersyukur kliennya bisa memenangkan gugatan itu. Ia juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, baik pemerintahan maupun pelaku usaha jasa konstruksi yang ada di Trenggalek.

dibagikan33TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Ibadah Haji di Mekkah/Foto: Pixabay
Politik

Kuota Haji 2023 di Trenggalek Sebanyak 526, Prioritas Lansia Naik 4 Persen 

15:23 2 Feb 2023
Ilustrasi. Anggaran poles citra partai politik di Trenggalek/Foto: Pixabay
Politik

Anggaran Poles Citra Partai Politik di Trenggalek Mundak, 4 Ribu Per Suara 

10:05 2 Feb 2023
Pemkab Trenggalek Makaryo Ning Desa di Kecamatan Panggul/Foto: Prokopim Trenggalek
Politik

Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

9:17 2 Feb 2023
Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik
Politik

Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik

17:40 1 Feb 2023
Pemkab Trenggalek tinjau jalan rusak parah di Kecamatan Pule/Foto: Prokopim Trenggalek
Politik

Mas Ipin Tengok Jalan Rusak Parah di Kecamatan Pule, Terakhir Dibangun 1970?

9:00 1 Feb 2023
Rapat DPRD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Politik

Wakil Rakyat Demo Februari Mendatang, DPRD Trenggalek Belum Putuskan Ikut 

20:00 30 Jan 2023
Lebih Banyak

Populer

  • Pemkab Trenggalek Makaryo Ning Desa di Kecamatan Panggul/Foto: Prokopim Trenggalek

    Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek

    12 dibagikan
    dibagikan 12 Tweet 0
  • Jalur Lintas Selatan Trenggalek Mulai Pikat Investor, Watulimo Jadi Andalan

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Panggul Jadi Jogja Ala Trenggalek: Penyambung Sejarah, Pemikat Ekonomi

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In