Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

TPP ASN di Trenggalek Habiskan PAD Murni, DPRD Soroti Beban Fiskal Daerah

  • 17 Jun 2025 20:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek menjadi sorotan tajam DPRD. Pasalnya, TPP yang mencapai Rp110 miliar tahun ini disebut menggerogoti Pendapatan Asli Daerah (PAD) murni yang hanya sebesar Rp109 miliar.

    Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, usai mencermati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024. Ia menilai kondisi tersebut menjadi alarm serius terhadap kemampuan fiskal daerah.

    “TPP ASN nilainya Rp110 miliar, sementara PAD murni hanya Rp109 miliar. Artinya, seluruh PAD yang bisa digunakan habis hanya untuk TPP,” kata Mugianto.

    Dari total PAD yang tercatat Rp281 miliar, mayoritas—yakni Rp172 miliar—berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti rumah sakit dan puskesmas. Namun PAD dari BLUD sifatnya tertutup, karena harus digunakan kembali untuk mendukung layanan kesehatan, bukan untuk kebutuhan umum dalam APBD.

    “Yang bisa dikelola fleksibel ya hanya PAD murni. Tapi justru itu malah terserap habis untuk belanja pegawai,” lanjut Mugianto.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Padahal, Pemkab sebelumnya menargetkan PAD sebesar Rp293 miliar. Namun target itu tidak tercapai. Kegagalan ini, menurut DPRD, menunjukkan belum optimalnya upaya penggalian pendapatan daerah yang sah dan berkelanjutan.

    Tak hanya itu, BPK juga mencatat lemahnya regulasi daerah sebagai penyebab kebocoran potensi PAD. Salah satunya adalah belum ditindaklanjutinya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah disahkan pada Desember 2023. Hingga kini, Peraturan Bupati (Perbup) teknis pelaksanaannya belum terbit.

    “Tanpa Perbup, pelaksanaan pungutan tidak punya dasar hukum. Ini menghambat upaya peningkatan PAD secara legal dan terukur,” tegas Mugianto, politisi Partai Demokrat.

    DPRD mendesak pemerintah daerah segera menuntaskan regulasi yang dibutuhkan. Jika tidak, ketergantungan terhadap dana transfer pusat akan terus terjadi dan kemandirian fiskal sulit tercapai.

    “WTP boleh jadi prestasi administratif. Tapi jika PAD bocor dan belanja pegawai membengkak, maka ini jadi tanda bahaya bagi keuangan daerah,” pungkasnya.

    Kabar Trenggalek - Advertorial

    Editor:Lek Zuhri