KBRT – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mempercepat proses sertipikasi tanah melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda). Langkah ini diperlukan guna mendukung percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Perlu pendekatan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Minimal minta subsidi, khususnya untuk PTSL yang menyasar masyarakat miskin ekstrem. Jadi mereka terbantu karena setidaknya aset (tanah) mereka terjaga,” ujar Nusron dalam arahannya kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulsel di Makassar, Sabtu (12/4/2025).
Menurutnya, kolaborasi semacam ini merupakan solusi saling menguntungkan (win-win solution) karena sertipikasi tanah berpotensi membantu Pemda dalam mengentaskan kemiskinan. Sertipikat tanah memiliki nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Ia juga meminta kepala kantor pertanahan di Sulsel agar mendorong wali kota dan bupati memberikan pembebasan atau pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), terutama bagi warga miskin ekstrem.
“Salah satu penyebab masyarakat enggan mendaftarkan tanahnya lewat PTSL adalah beban BPHTB. Kalau bisa, warga yang masuk kategori miskin ekstrem dibebaskan dari BPHTB supaya mereka mau disertipikatkan (tanahnya),” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulsel, R. Agus Marhendra; serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Sulsel.
Kabar Trenggalek - Edukasi
Editor:Lek Zuhri