KBRT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menaruh perhatian serius terhadap maraknya parkir liar di sekitar Alun-Alun Trenggalek, terutama saat perayaan Hari Jadi Kabupaten maupun kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN).
Selain untuk menciptakan ketertiban ruang publik, langkah penertiban ini juga bertujuan menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Trenggalek, Habib Solehudin, menyampaikan bahwa penertiban parkir liar akan dilakukan secara terintegrasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
“Parkir akan kami tertibkan. Memang kewenangannya ada di Dishub, tetapi jika berada di jalan milik pemerintah daerah, maka harus ada retribusi yang masuk sebagai pendapatan daerah,” ujar Habib.
Menurutnya, hingga saat ini kontribusi dari parkir di atas aset Pemda masih jauh dari optimal. Karena itu, pihaknya bersama Dishub dan Bakeuda berencana memanggil para juru parkir untuk menyepakati tarif resmi yang berlaku.
“Dishub akan mengumpulkan juru parkir agar ada kesepakatan tarif seragam. Jika mereka memanfaatkan aset milik Pemda, maka wajib menyetor retribusi ke daerah,” jelasnya.
Habib menambahkan, besaran tarif parkir yang resmi saat ini masih dalam tahap pembahasan. Namun, pihaknya menegaskan penindakan akan dilakukan bila ada praktik parkir di aset pemerintah tanpa kontribusi retribusi.
“Kalau kegiatan berlangsung di lahan milik pemerintah daerah, retribusi harus dibayar. Kalau tidak, maka tidak boleh parkir di situ,” tegasnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri