Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Kontroversi Pemindahan Arca Durga ke Bogor, PESAT Soroti Prosedur dan Risiko Misinformasi

  • 22 Apr 2025 18:02 WIB
  • Google News

    KBRT – Ketua Pegiat Sejarah Trenggalek (PESAT), Harmaji, menyayangkan pemindahan Arca Durga Mahisasuramardhini yang ditemukan di Desa Kamulan ke Bogor, Jawa Barat.

    Sebagai informasi, arca tersebut dipindahkan ke Bogor dengan tujuan untuk direstorasi. Kepala Desa Kamulan, Masruri, bersama mantan Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranudikarta, berkomitmen untuk melakukan restorasi arca tersebut.

    Kepala Desa Masruri menilai AKBP Indra memiliki jaringan yang dapat membantu proses restorasi. Namun, selama 2,5 bulan terakhir, AKBP Indra kesulitan menemukan pihak yang mampu melakukan restorasi terhadap benda cagar budaya tersebut.

    Menurut Harmaji, pemindahan arca tersebut tidak mengikuti pedoman revitalisasi cagar budaya yang berlaku.

    "Saya berpikir, alasan restorasi atau apa itu ada langkah-langkah yang harus dilalui," ungkap Harmaji.

    Ia menambahkan, restorasi atau revitalisasi cagar budaya telah diatur dalam pedoman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Tahun 2013.

    Dalam pedoman tersebut, proses restorasi harus diajukan kepada pemerintah melalui proposal permohonan yang menjelaskan tujuan dari restorasi. Tujuan tersebut bisa berupa kepentingan ilmu pengetahuan, budaya, atau pengungkapan asal-usul arca.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    "Penyempurnaan atau revitalisasi cagar budaya itu seperti membangun rumah, ada atapnya, dinding, dan sebagainya. Jadi tidak bisa menghilangkan atapnya," jelas Harmaji.

    Lebih lanjut, Harmaji menilai kemungkinan keberhasilan restorasi Arca Durga Mahisasuramardhini tergolong kecil karena kerusakan pada arca tersebut melebihi 50 persen. Menurutnya, jika restorasi tetap dilakukan, hal ini justru berpotensi menimbulkan misinformasi, seperti kasus Candi Brawijaya.

    "Sama halnya dengan Taman Brawijaya, itu dianggap candi, makanya komunitas harus meluruskan agar 'candinya' itu dilepas dan diganti dengan taman. Jadi jangan sampai hal yang belum ada terus diadakan. Itu justru berpeluang menimbulkan misinformasi untuk masyarakat," tegasnya.

    Dalam kasus Arca Durga ini, Harmaji menekankan bahwa arca tersebut sebaiknya segera dikembalikan ke Trenggalek.

    "Arca itu memiliki nilai sejarah yang mendalam bagi Trenggalek. Penyelamatan benda-benda bersejarah adalah tanggung jawab masyarakat Trenggalek. Jadi tidak perlu direstorasi, tapi perlu dikaji dan dinaikkan peringkatnya menjadi cagar budaya. Itu bentuk penyelamatan," ujar Harmaji.

    Sebelumnya diberitakan, Arca Durga Mahisasuramardhini yang ditempatkan di Balai Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, diduga hilang karena tidak ditemukan di lokasi pada Senin (22/4/2025).

    Namun, Kepala Desa Kamulan, Masruri, membantah isu hilangnya arca tersebut. Menurutnya, Arca Durga Mahisasuramardhini sedang dibawa oleh eks Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranudikarta.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Lek Zuhri

    ADVERTISEMENT
    Lodho Ayam Pak Yusuf