Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
JImat

Kades dan BPD Trenggalek Sepakat Dirikan Koperasi Merah Putih, Jadi Syarat Pencairan Dana Desa

  • 16 May 2025 20:00 WIB
  • Google News

    KBRT — Seluruh kepala desa, lurah, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Trenggalek menyatakan komitmen untuk mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Deklarasi pendirian dilakukan secara resmi di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Jumat (16/5/2025).

    Pendirian koperasi ini merupakan implementasi dari amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan menjadi salah satu syarat pencairan dana desa tahap kedua. Sebelum koperasi terbentuk, setiap desa dijadwalkan menggelar musyawarah desa (musdes) khusus mulai 20 Mei 2025.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, usai memimpin sosialisasi menyampaikan apresiasinya atas komitmen bersama seluruh elemen desa dalam pembentukan koperasi tersebut.

    “Alhamdulillah, pada hari ini kita sudah ada komitmen. Semua kepala desa, para BPD, dan camat siap untuk membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Edy.

    Ia menargetkan agar seluruh desa segera melaksanakan musdes khusus dan berkoordinasi dengan notaris untuk proses pendirian koperasi. Pemerintah daerah juga memberikan dukungan pembiayaan dalam penyusunan akta notaris.

    “Kita punya target bulan Mei ini semua desa sudah melaksanakan musdes khusus. Diawali pada tanggal 20 Mei, kami memerintahkan untuk bisa musdes khusus. Mungkin yang sudah musdes khusus bisa segera berkoordinasi dengan notaris,” imbuhnya.

    Terkait pendanaan awal, pemerintah menyerahkan kebijakan besaran simpanan pokok, simpanan wajib, serta modal awal kepada masing-masing desa melalui rapat anggota. Pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan anggaran senilai Rp5 miliar untuk pengembangan koperasi ini.

    "Modal awal nanti mereka yang menentukan. Kemudian pemerintah yang siap mendanai Rp5 miliar atau bagaimana itu kita tunggu saja. Yang penting target kita Kopdes Merah Putih terbentuk secara organisatoris," jelasnya.

    Pendirian koperasi ini juga disebut sebagai syarat administratif pencairan dana desa tahap kedua. Dokumen pembentukan koperasi menjadi bagian yang wajib dilampirkan saat proses pengajuan pencairan.

    Edy menambahkan, koperasi akan memiliki enam jenis usaha utama yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi lokal masing-masing desa, seperti unit simpan pinjam, sembako murah, hingga layanan kesehatan.

    “Koperasi desa ini akan ada beberapa pintu usaha dan nanti kita sesuaikan. Tapi pada dasarnya keenam pintu ini kita buka. Bisa klinik, sembako, atau mungkin yang lain-lain, yang penting sudah ada wadahnya,” ungkapnya.

    Ia menekankan pentingnya menjalankan kebijakan ini dengan serius dan sesuai aturan. “Pesannya mari kita melaksanakan instruksi ini dengan sebaik-baiknya. Aturannya bagaimana, tata kelolanya bagaimana, kita pedomani itu,” tegas Edy.

    Koperasi Merah Putih ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan menyediakan layanan yang cepat dan terjangkau. Program ini juga diharapkan dapat memperkuat kemandirian dan daya saing ekonomi desa.

    Kabar Trenggalek - Advertorial

    Editor:Lek Zuhri