KBRT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek tengah menggodok rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan kabel komunikasi, mencakup jaringan internet dan televisi kabel.
Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait kabel yang semrawut dan menjuntai sembarangan di berbagai kawasan, baik di perkotaan maupun pelosok desa.
Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Wahyudi Anto, menjelaskan bahwa kabel-kabel milik penyedia layanan kerap dipasang tanpa mengacu pada aturan yang jelas. Bahkan, tidak sedikit yang menumpang di tiang listrik dan tiang penerangan jalan umum (PJU).
“Komisi III sudah mengusulkan satu rancangan Perda yang nantinya mengatur tata letak kabel komunikasi, termasuk keluhan masyarakat terkait kabel-kabel yang terpasang semrawut di sepanjang jalan hingga pelosok desa,” ujar Wahyudi, baru-baru ini.
Menurut Wahyudi, regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum untuk penertiban kabel komunikasi agar tidak lagi dipasang sembarangan, yang dapat mengganggu estetika serta kenyamanan ruang publik.
“Jika tidak diatur secara rinci, banyak pelaku usaha yang memasang kabel seenaknya tanpa izin yang jelas. Padahal, tata kelola kota kita perlu ditata dengan baik agar rapi dan tidak merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Salah satu poin penting dalam rancangan aturan itu adalah kewajiban penyedia layanan komunikasi untuk membangun tiang sendiri dan melakukan koordinasi dengan lingkungan sekitar sebelum pemasangan kabel.
“Selama ini banyak kabel yang bahkan dipasang di tiang listrik dan PJU tanpa izin resmi. Kondisi seperti itu tentu sangat memprihatinkan,” jelas Wahyudi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kehadiran usaha penyedia internet dan TV kabel, tetapi menekankan pentingnya penataan yang adil dan bertanggung jawab.
“Kami tidak menolak pelaku usaha. Tapi kita ingin penataan yang adil dan jelas tanggung jawabnya. Semua pihak harus memenuhi ketentuan, tidak boleh sepihak,” tegasnya.
Terkait perizinan, Wahyudi menyebut bahwa hingga saat ini belum ada izin resmi terkait pemasangan kabel Wi-Fi rumahan, sebab regulasinya masih dalam tahap perencanaan.
“Perdanya saja belum dibahas, jadi kalau ada yang mengaku sudah berizin itu tidak mungkin. Kita akan atur semua ini agar ke depan lebih tertib,” tutupnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Lek Zuhri