KBRT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.
Pansus tersebut bertugas mengkaji secara mendalam materi Ranperda sebelum memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah. Salah satu poin penting dalam Ranperda ini adalah adanya sejumlah perubahan struktur OPD, termasuk pembentukan satu dinas baru.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa pembentukan pansus bertujuan untuk mempercepat proses penyusunan struktur OPD baru agar selaras dengan rencana lelang jabatan kepala dinas yang sedang disiapkan oleh bupati.
"Kalau bisa secepatnya, karena ini berkaitan dengan kesinambungan. Ketika OPD baru terbentuk, lelang jabatan kepala dinas bisa segera dilakukan dan diteruskan dengan pengisian struktur di bawahnya," ujar Doding, Senin (26/5/2025).
Dalam Ranperda tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait perubahan struktur perangkat daerah. Di antaranya, bidang lingkungan hidup akan ditingkatkan menjadi Dinas Lingkungan Hidup tersendiri. Selain itu, Dinas Perumahan dan Permukiman akan digabung dengan Dinas Perhubungan.
"Untuk Dinas Pemuda dan Olahraga juga akan dipecah. Lalu akan ada pembentukan Dinas Peternakan dan Perikanan, serta Dinas Pendapatan," jelas Doding.
Ia menekankan pentingnya pembentukan Dinas Pendapatan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau ingin pendapatan asli daerah kita lebih intensif, pembentukan Dinas Pendapatan itu memang suatu keharusan,” tandasnya.
Doding juga menyebutkan, seluruh proses mutasi maupun lelang jabatan tetap harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Karena itu, percepatan pembahasan Ranperda di tingkat daerah diharapkan bisa mendukung proses tersebut secara administratif dan politis.
Kabar Trenggalek - Advertorial
Editor:Lek Zuhri