KBRT – Puluhan ribu masyarakat prasejahtera di Kabupaten Trenggalek mendapatkan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Trenggalek, Rubianto, menyebut pada tahun 2025 pos kesehatan memperoleh porsi terbesar dari total DBHCHT senilai Rp 32,82 miliar. Dari jumlah itu, Rp 15,17 miliar dialokasikan untuk bidang kesehatan.
“Yang terbesar di bidang kesehatan yaitu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) gratis untuk masyarakat miskin yang belum ditanggung pusat, jumlahnya sekitar 20 ribu orang dengan penggunaan dana Rp 9,2 miliar,” terang Rubianto.
Selain JKN gratis, dana DBHCHT juga dipakai untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warga miskin dan rentan dengan nilai Rp 2 miliar. Alokasi besar ke sektor kesehatan ini, lanjut Rubianto, sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017.
“Adanya DBHCHT ini menjadi angin segar di tengah keterbatasan anggaran,” tambahnya.
Menurut Rubianto, DBHCHT Trenggalek terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2024, Kabupaten Trenggalek menerima Rp 26 miliar dan naik menjadi Rp 31 miliar di 2025. Meski begitu, terdapat SILPA sebesar Rp 1 miliar pada 2024 yang kemudian dibawa ke anggaran tahun berikutnya.
“Secara umum terus naik, hanya pernah sekali turun saat pandemi Covid-19, setelah itu kembali meningkat,” jelasnya.
Tak hanya untuk kesehatan, DBHCHT juga dipakai membiayai infrastruktur, terutama akses jalan menuju pabrik rokok serta lahan tembakau.
“Pembangunan akses jalan ini untuk mempermudah karyawan dan distribusi rokok. Begitu juga pavingisasi, bantuan alat dan mesin pertanian, serta kendaraan distribusi agar petani lebih mudah meningkatkan hasil tembakau,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Ekonomi
Editor:Lek Zuhri