Masih Pede Perbaiki Syarat, Bom 101.406 Bukti Dukung Perseorangan Trenggalek

masih-pede-perbaiki-syarat-bom-101-406-bukti-dukung-perseorangan-trenggalek

Masa perbaikan, calon perseorangan Trenggalek kirimkan bukti dukung ratusan ribu/Foto: Zamz (Kabar Trenggalek)

Bakal pasangan perseorangan Trenggalek nampak percaya diri untuk mengurus perbaikan syarat dukungan. Sebelumnya, dalam verifikasi administrasi (vermin), tak ada satu dukungan yang memenuhi syarat.

Pasangan calon perseorangan yang berangkat untuk kontestasi Pilkada 2024 Trenggalek tersebut adalah Cahyo Handriadi dan Suripto. Keduanya dalam verifikasi administrasi perbaikan mengirimkan lebih dari syarat minimal jumlah dukungan.

Komisioner KPU Trenggalek, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Istatiin Nafiah, menuturkan bakal pasangan calon perseorangan tersebut telah menyerahkan dokumen perbaikan pada tanggal 7 Juni 2024.

“Jumlah dukungan perbaikan yang diserahkan ke KPU adalah 101.406 dukungan dengan sebaran 14 kecamatan. Dukungan tersebut diserahkan pada hari terakhir masa perbaikan pukul 23.37 WIB,” katanya Selasa (11/06/2024).

Pada tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dari bakal pasangan calon perseorangan itu hingga tanggal 18 Juni 2024.

Jika dalam verifikasi administrasi tersebut dukungan yang memenuhi syarat kurang dari 44.075 dukungan, bakal pasangan calon Cahyo – Suripto dipastikan gugur.

“Jadi bakal pasangan calon akan lanjut tahapan verifikasi faktual kesatu jika jumlah yang memenuhi syarat sama dengan atau lebih dari jumlah minimal dukungan yaitu 44.075 dukungan,” lanjutnya.

Istatiin, menuturkan hingga saat ini tahapan verifikasi faktual pertama belum ditentukan waktu pelaksanaannya. Meski demikian, ia memastikan pelaksanaannya menggunakan sensus bukan sampel.

“Jadi setiap dukungan akan diperiksa door to door langsung dengan yang bersangkutan,” tegas Istatiin.

Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 44.872 bukti dukung yang dikumpulkan oleh Cahyo – Suripto. Hasilnya, KPU menyatakan tidak ada satupun bukti dukung yang memenuhi syarat (MS).

“Pada tanggal 2 Juni 2024 adalah tahapan terakhir Vermin, termasuk juga penyampaian hasil rekapitulasi dari vermin sudah kita lakukan kemarin 2 Juni 2024, hasilnya belum memenuhi syarat [BMS],” kata Istatiin.

Dari 44.872 bukti dukung, ada 249 bukti dukung yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sisanya, 44.623 bukti dukung dinyatakan BMS.

Istatiin menyampaikan, ada sejumlah indikator yang menjadi tolok ukur pemeriksaan bukti dukung tersebut.

Indikator itu seperti kesesuaian antara profil pendukung yang diunggah di aplikasi Silon, dengan identitas baik nama, NIK, jenis kelamin dan lainnya dengan KTP yang ditempel dan surat pernyataan atau B1 KWK Perseorangan.

“Jika tidak sesuai, maka BMS. Sedangkan yang TMS adalah bukti dukung yang berasal dari luar Kabupaten Trenggalek serta adanya data ganda,” tandasnya.

Exit mobile version