KPU Jawa Timur Bakal Hitung Ulang Surat Suara Pileg 2024

kpu-jawa-timur-bakal-hitung-ulang-surat-suara-pileg-2024

Surat suara pileg 2024/Foto: Wahyu AO (Kabar Trenggalek)

KPU Jawa Timur bakal hitung ulang surat suara pileg 2024. Hal itu sebagai pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait hitung ulang surat suara pemilu 2024 di sejumlah daerah di kabupaten/kota di Jawa Timur.

Sebelumnya, Senin (10/06/2024), MK memutuskan tiga perkara sengketa Pileg dari Jawa Timur yang dikabulkan. Beberapa wilayah itu seperti Kabupaten Pamekasan, Jember, dan Bangkalan.

“Dalam pelaksanaannya nanti kami akan koordinasi dengan Bawaslu. Karena yang diperintahkan oleh mahkamah untuk pengawasan, dan pihak kepolisian sebagai pengamanan,” ujar ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, dilansir dari laman Kominfo Jatim.

Seperti permohonan dari PAN untuk kursi DPR RI Dapil Jatim IV dan DPRD Kabupaten Pamekasan yang tercatat dalam perkara 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

MK juga mengabulkan penghitungan surat suara ulang di 105 TPS yang berada di Kecamatan Sumberbaru Jember untuk DPR RI. Kemudian, Kabupaten Pamekasan Dapil I, MK meminta penghitungan surat suara ulang di 15 TPS untuk DPRD.

Perkara lain yang dikabulkan MK adalah permohonan Partai Demokrat untuk DPRD Jember yang tercatat dalam perkara 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Pada perkara tersebut MK memutus rekapitulasi ulang dan/atau Pencermatan Ulang Formulir Model C.Hasil (Plano) di 18 TPS pada Kecamatan Kaliwates Jember.

Perkara ketiga bernomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024-DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil III dan Dapil V yang diajukan PKS. Pada perkara ini, MK memerintahkan untuk dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang di 10 TPS. Tepatnya di Kecamatan Burneh.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta menjelaskan, sebagai lembaga pengawas Pemilu bakal mengawal keputusan itu.

“Bawaslu siap melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MK tersebut,” kata Shinta.

Menurut Shinta, masing-masing putusan itu memiliki tenggat waktu untuk segara dilaksanakan. Saat ini, Bawaslu terus melakukan koordinasi dengan KPU tujuannya untuk memastikan kapan akan melaksanakan putusan MK tersebut.

“Kami siap mengawasi,” tandas Shinta.

Exit mobile version