Retribusi Trenggalek Naik, Sentil Pasar Cuma Jadi Tempat Kampanye Bupati

retribusi-trenggalek-naik-sentil-pasar-cuma-jadi-tempat-kampanye-bupati

Emak-emak bawa poster saat demonstrasi/Foto: Zamz (Kabar Trenggalek)

Pedagang Pasar Trenggalek geram saat melihat pajak retribusi melejit naik. Kenaikan tersebut menyulut untuk turun jalan melangsungkan demonstrasi di depan Pendapa Manggala Praja Nugraha, Senin (06/05/2024) kemarin.

Pedagang tersebut protes akibat terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perda itu menggantikan Nomor 5 Tahun 2012.

Dalam orasi aksi demonstrasi itu mengklaim, pajak retribusi untuk pasar di Trenggalek naik di angka kisaran 400 persen. Pedagang pasar, menegaskan tak akan bayar pajak jika tidak diturunkan.

“Bupati dan Wakil Bupati saat nyalon blusukan ke pasar, tapi setelah jadi tidak, malah pajak dinaikkan seenaknya aja, kalau naik 30 persen tidak apa-apa, ini melejit 400 persen,” sentil Sumarto pedagang asal Watulimo, Trenggalek.

Dirinya mengaku, dengan keberadaan pajak retribusi yang naik, tak puas dengan kepemimpinan Bupati Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara saat ini.

“Kalau tidak diturunkan pajak retribusi pedagang tidak bayar, mulai dari watulimo, dan pasar daerah lainnya,” tegasnya.

Bahkan Sumarto memberikan target waktu selama satu bulan sudah ada solusi. Tuntutannya itu, jika naik 30 persen dari sebelumnya tidak apa-apa. Namun, kalau naik lebih, pedagang konsisten menolak.

“Pedagang sayur sebulan 7 ribu, sekarang hampir 80 ribu. Kalau tidak diturunkan tidak akan kami bayar,” detailnya.

Terkait kebijakan itu, pedagang merasa tidak diajak diskusi terkait kenaikan pajak. Namun, Sumarto mengklaim bahwa pembahasan pajak dari DPRD, dan Dinas, serta Bupati berat sebelah.

“Kalau tuntutan ini tidak berhasil, jelas nanti akan demo sebesar-besarnya, kalau tidak di acc sampai kapanpun tidak membayar retribusi,” ujarnya.

Exit mobile version