Retribusi Naik, Pedagang Pasar Gandusari Trenggalek: Kami Tidak Dilibatkan Proses Pembuatan Perda

retribusi-naik-pedagang-pasar-gandusari-trenggalek-perda

Memegang mic: Sayyidah Munawaroh, pedagang Pasar Gandusari Trenggalek, protes kenaikan retribusi/Foto: Dok. @luthfi_rahmaan (Instagram)

Polemik kenaikan retribusi pasar di Trenggalek terus berlanjut. Para pedagang memprotes Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Proses pembuatan perda itu juga dinilai tak memenuhi asas keadilan karena tidak melibatkan pedagang, Jumat (10/05/2024).

Sayyidah Munawaroh, pedagang Pasar Gandusari Trenggalek, mengungkapkan selama proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nomor 8 tahun 2023, tidak ada pedagang yang dilibatkan. Ia baru mengetahui adanya kenaikan retribusi berdasarkan perda tersebut dari sosialisasi yang dilakukan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) pada Februari 2024.

“Sama sekali tidak dilibatkan. Tidak ada pedagang satu pun dari se-Kabupaten ini yang dilibatkan. Makanya yang menjadi gejolak seperti itu. [Pemerintah] ndak tahu, ndak melihat bahwa di pasar itu bagaimana kondisinya, bagaimana keadaan yang sebenarnya, pasar itu sepi apa enggaknya, kan ndak melihat,” ujar Munawaroh saat ditemui Kabar Trenggalek di Pasar Gandusari.

Setelah disosialisasikan, perda itu mulai diterapkan pada Maret 2024. Munawaroh merupakan salah satu pedagang perhiasan emas. Awalnya, ia dikenai retribusi Rp27 ribu per bulan untuk kiosnya. Dampak dari perda tersebut, ia dikenai retribusi Rp130 ribu per bulan. Bahkan, retribusi Januari 2024 juga ditarik dengan penerapan perda itu.

“Peraturan yang baru tentang pajak retribusi ini itu Februari 2024. Justru tarikannya mulai Januari. Padahal waktu sosialisasi di Komidag kemarin ndak ada pajak terutang, tapi kenyataannya penarikannya mulai Januari,” ucap Munawaroh.

Para pedagang protes kenaikan retribusi pasar di Trenggalek/Foto: Dok. @luthfi_rahmaan (Instagram)

Sebagai pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Gandusari, ia menyampaikan para pedagang tidak setuju dengan kenaikan retribusi ini. Mengingat, para pedagang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19. Ditambah, keberadaan online shop membuat pasar sepi.

“Semua pedagang sangat tidak setuju dengan adanya kenaikan ini. Semua pedagang se-Kabupaten Trenggalek ini sudah sepakat bahwasanya kalau enggak diturunkan maksimal 30%, nanti tidak akan dibayar retribusinya. Sudah kompak, sudah bulat seperti itu,” tegas Munawaroh.

Ketika demonstrasi besar-besaran di Pendapa Trenggalek, Senin (06/05/2024), Munawaroh menyampaikan kritik kepada pemerintah. Menurutnya, pemerintah harus melibatkan seluruh pedagang ketika membuat kebijakan yang berkaitan dengan pedagang. Sebab, tanpa keterlibatan nyata, tidak ada keadilan yang bisa menyejahterakan para pedagang.

“Kemarin saya di pendapa cuma tambahan saja. Pak, coba nanti kalau membuat suatu kebijakan yang kaitannya dengan retribusi pasar, yang dibuat oleh DPRD bersama Bupati, mohon pedagang juga dilibatkan. Ballighu ‘aani walau ayat, saya sampaikan ilmu walaupun satu ayat,” terang Munawaroh.

Munawaroh menegaskan kembali, para pedagang tidak akan membayar retribusi ketika tuntutan tidak dipenuhi pemerintah. Tuntutannya yaitu kenaikan retribusi maksimal 30% untuk seluruh pasar yang berada di Kabupaten Trenggalek.

“Kami berjalan bergandengan tangan, satu langkah, satu tujuan, satu kata, yaitu minta penurunan retribusi pasar se-Kabupaten Trenggalek maksimal 30%. Itu saja. Enggak ada tendensi untuk ditunggangi oleh kepentingan yang lain,” tandas Munawaroh.

Exit mobile version