Otak atik Retribusi Pasar Trenggalek, Celah Perda Pintu Masuk

otak-atik-retribusi-pasar-trenggalek-celah-perda-pintu-masuk

Demonstrasi penolakan retribusi pasar/Foto: Zamz (Kabar Trenggalek).

Retribusi Pasar di Trenggalek membuat pedagang resah. Keresahan itu diungkapkan melalui aksi demonstrasi pada bulan lalu. Dengan demikian Pemerintah memeras pikiran nyari jalan solusi.

Aksi yang dilakukan pedagang pasar menuntut menurunkan retribusi pajak yang dianggap naik 400 persen. Sedangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terlanjur mengetok palu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang menjadi konflik pedagang pasar. Perda tersebut tak sepenuhnya kaku, menurut Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskomidag) ada celah untuk merubah.

“Kami sudah melakukan tindak lanjut dengan melakukan rapat koordinasi dengan OPD. Keputusan ada celah untuk pengurangan pada pasal 99 Perda 8 Tahun 2023,” ungkap Saniran Kepala Diskomidag Trenggalek.

Detail dalam Perda pada pasal 99 ayat 3 ada ketentuan yang mana bisa diatur menggunakan Peraturan Bupati (Perbup). Namun, penggunaan perbup bukan angin segar untuk menurunkan retribusi pasar.

“Setelah Perbup didalami tidak bisa hanya memuat Perbup retribusi pasar. Perbup baik pengurangan pajak dan retribusi daerah opd lain harus terlibat, karena mencakup semuanya,” tegasnya.

Jadi Diskomidag memastikan tidak secepat yang diharapkan pedagang. Katanya Perbup poin untuk retribusi pasar sudah dikirim ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

“Kami upayakan tetap berpedoman peraturan perundang-undangan, yang memegang prinsip keadilan, efektifitas, efisiensi, akuntabilitas untuk retribusi dan pajak,” tandasnya.

Exit mobile version