Masyarakat Harus Sabar, Ini Jadwal Pengumuman Resmi Hasil Pilpres dan Pileg 2024

ini-jadwal-pengumuman-resmi-hasil-pilpres-dan-pileg-2024

Surat suara pemilu 2024/Foto: Dok. Kabar Trenggalek

Anggota DPR RI, Ahmad Syaikhu, meminta masyarakat untuk terus mengawal suara rakyat hingga hasil akhir ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, masyarakat perlu mengetahui jadwal pengumuman resmi hasil pilpres dan pileg 2024.

Syaiku menyampaikan agar penyelenggara pemilu dan aparat dapat bekerja dengan baik dan profesional dalam mengusut berbagai laporan kecurangan yang terjadi.

“Kami meminta penyelenggara pemilu bertindak tegas dan profesional. Jangan sampai ada yang mencoba mengganggu proses demokrasi yang sudah berjalan baik,” ujar Syaiku, dilansir dari laman DPR RI, Minggu (18/2/2024).

KPU memperbarui hasil hitung suara atau real count untuk pemilu 2024. Berdasarkan real count sementara, PDI-Perjuangan masih unggul dalam Pileg DPR RI, disusul Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Berdasarkan situs pemilu2024.kpu.go.id, pukul 16.55 WIB, Minggu (18/2/2024), total data TPS yang telah direkam sebanyak 422127 dari 823236 TPS (51.28%), sebagaimana ditampilkan versi 17 Februari 2024 pukul 19.30 WIB.

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal Pengumuman Resmi Hasil Pilpres dan Pileg 2024

Jadwal pengumuman resmi hasil Pemilu telah diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut isi peraturan tersebut:

  1. KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD, paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
  2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.
  3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Berdasarkan UU Pemilu, kemungkinan pertengah bulan Maret mendatang masyarakat bisa mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode lima tahun ke depan. Termasuk, pengumuman para calon anggota DPR serta lembaga lainnya.

KPU menargetkan penetapan rekapitulasi untuk hasil suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Legislatif (Pileg) diumumkan paling lambat 20 Maret.

Penetapan hasil pemilu akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak ada pemohonan perselisihan hasil pemilu.

Sementara itu, pengucapan sumpah Presiden dan Wakil Presiden akan dilakukan pada 20 Oktober 2024 mendatang. Sementara sumpah/janji anggota DPR dan DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024.

Exit mobile version