Hak Jawab PT SMN terkait Berita Ritual Adat Desa Sumberbening

hak jawab kabar trenggalek

External Affairs PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), Handi Andrian (Pengadu), mengirimkan Hak Jawab kepada Kabar Trenggalek terkait serangkaian 68 berita tentang tambang emas. Pemuatan Hak Jawab ini berdasarkan Risalah Penyelesaian Nomor: 1/Risalah-DP/I/2024 Tentang Pengaduan PT. Sumber Mineral Nusantara (PT. SMN) terhadap Media Siber kabartrenggalek.com (Teradu).

Dalam risalah tersebut, Dewan Pers menilai:

  1. Serangkaian berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi.
  2. Serangkaian berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Serangkaian berita tentang tambang emas di Trenggalek didasari oleh Undang-Undang Pers no. 40 tahun 1999, pasal 3 ayat (1) yang menjelaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial. Akan tetapi, serangkaian berita tentang tambang emas itu memiliki kekurangan dalam unsur keberimbangan (cover both side) kepada PT SMN.

Hak Jawab kelima PT SMN yaitu terkait berita kabartrenggalek.com berjudul “Ritual Adat di Sumber Air Plancuran Desa Sumberbening, Warga Berdoa Tolak Tambang Emas Trenggalek” yang dimuat pada 4 Desember 2022. Berikut isi hak jawab dari PT SMN:

  1. Perusahaan pertambangan yang beroperasi di Trenggalek PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dalam operasionalnya tidak mungkin merusak sumber air. Bahkan SMN akan berupaya turut mendukung pemerintah dan masyarakat agar sumber air yang telah ada menjadi semakin optimal.
  2. Air merupakan sumber kehidupan semua makhluk, tidak hanya manusia. Merusak sumber kehidupan seperti air, membuat semua pihak dirugikan, termasuk perusahaan itu sendiri. Sebab, perusahaan juga sangat membutuhkan air dalam operasionalnya. Karyawan perusahaan juga manusia yang membutuhkan air. Proses reklamasi, pembibitan, perawatan tanaman, penghijauan, juga sangat membutuhkan air. Termasuk operasional pengolahan hasil tambang, juga butuh air.
  3. Kehadiran SMN yang dituduh akan merusak sumber air sangatlah tidak masuk akal. SMN sebagai perusahaan yang resmi dan berizin wajib memenuhi segala aturan yang berlaku. SMN juga merupakan perusahaan yang terbuka dan diawasi oleh internasional.
  4. SMN ini kan perusahaan. Pasti penginnya lama dan berkelanjutan. Penginnya juga untung. Kalau masyarakat sejahtera, perusahaan berjalan baik, semua baik, tentu kami bisa terus-menerus beroperasi dan memberi kontribusi optimal kepada masyarakat dan daerah. Kalau sumber air hilang, karyawan kami minum apa? Beli dari Malang apakah tidak rugi dan mahal? Ya lebih baik kami jaga dan rawat apa yang telah ada. Kami optimalkan.
  5. Dengan potensi yang dimiliki Trenggalek yang salah satunya adalah sumber air, seharusnya menjadi peluang tersendiri bagi masyarakat. Saat ini, industri air minum juga sangat dibutuhkan. Bahkan seperti beberapa waktu yang lalu sebagian wilayah Trenggalek mengalami kekeringan, dapat dibantu oleh sumber air yang ada. Optimalisasi sumber air sangatlah penting guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  6. Kita sudah diberi rejeki yang luar biasa oleh Allah. Tugas kita bersama untuk mengoptimalkannya agar dapat bermanfaat kepada seluruh makhluk. Dan bagi perusahaan sendiri, menjadi risiko yang sangat besar dan merugikan jika melakukan penambangan di sumber air. Biaya tinggi untuk memompa. Risiko juga terhadap keberlanjutan perusahaan. Dan yang paling merugikan, jika melanggar aturan, izin perusahaan juga bisa dicabut. Jadi tidak mungkin kami bunuh diri dengan merusak sumber air yang ada.
  7. Perusahaan hanya akan melakukan operasi produksi atau penambangan di wilayah yang sudah memiliki AMDAL. Sumberbening belum memiliki AMDAL untuk produksi sehingga tidak mungkin dilakukan penambangan, yang ada hanyalah penelitian atau eksplorasi. Operasional perusahaan juga akan berdampak pada tumbuhnya sektor ekonomi baru, termasuk industri air minum.
  8. Kalau pasarnya ada, daya beli ada, bukan tidak mungkin akan tumbuh industri air kemasan. Dan yang terpenting, dengan meningkatnya pendapatan, kita bisa mencari solusi agar saudara-saudara kita yang selama ini mengalami kekeringan, bisa terselesaikan dan mendapatkan sumber air sepanjang tahun.

Dengan dimuatnya hak jawab ini, redaksi kabartrenggalek.com menyampaikan permintaan maaf kepada PT Sumber Mineral Nusantara dan masyarakat pembaca atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan.

Exit mobile version