Sekda Trenggalek Wanti-wanti ASN Tak Main Politik Praktis: Akan Kami Tindak

sekda trenggalek wanti wanti asn tak main politik praktis ak

Sekda Trenggalek, Edy Supriyanto, bersama Kepala BKD Trenggalek, Eko Juniati/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Sekretaris daerah (sekda) Trenggalek mewanti-wanti agar Aparatur Sipil Negara (ASN) netral dalam pemilihan umum (pemilu) 2024. Hal itu didasarkan pada ketentuan bahwa ASN memang harus netral.

Pemilu 2024 secara serentak mulai dari Presiden, DPD, DPR-RI, sampai dengan DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten memiliki potensi kerawanan yang mengikis netralitas.

Edy Soepriyanto, Sekda Trenggalek, berkaca pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020. Sekda melakukan tindakan tegas kepada 6 ASN yang ditemukan tidak netral karena ketahuan melalukan aktivitas bersama calon bupati.

Edy mengimbau kepada ASN benar-benar menjalankan segala ketentuan untuk netral. Jika macam-macam (politik praktis), bakal ditindak.

“Kami tetap mengimbau untuk mematuhi segala ketentuan ASN untuk netral, kalau macam-macam akan segera ditindak. Periode lalu pilkada ada ASN 6 kena sanksi tegas,” terangnya saat dikonfirmasi di Hayam Wuruk, usai acara bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek.

Edy menegaskan, sanksi ASN memiliki beberapa jenis. Mulai dari sanksi diturunkan pangkatnya, kemudian ditunda kenaikan pangkat, dan bervariasi dengan kelas soal bobotnya.

“Kalau yang 6 pilkada kemarin sanksinya bervariasi, diturunkan pangkatnya sesuai dengan kelas bobotnya dan ada penundaan kenaikan pangkat bagi ASN,” tandasnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu, Farid Wajdi, menerangkan netralitas ASN diatur dalam Perbawaslu 6 Tahun 2018. Serta tertuang dalam pasal 494 Undang Undang 7 Tahun 2017.

“Tidak boleh terlibat dalam panitia, menjadi bagian dari tim kampanye, pelaksana kampanye, dan berfoto dengan simbol-simbol,” terangnya.

Lanjutnya, terkait ASN yang melakukan like di medsos salah satu caleg hal itu patut diduga tidak netral. Dengan demikian, Bawaslu bakal melakukan penelusuran mendalam terkait dugaan itu.

“Itu patut diduga apakah bersangkutan langsung yang like, karena tidak bisa serta merta menjudge yang bersangkutan tidak netral, akun media sosial, banyak akun bodong,” tegas Farid.

Tambahnya, jika ditemukan kuat terkait netralitas ASN dalam pemilu 2024 melanggar ketentuan yang ada, penanganan pelanggaran bisa diambil sebagai sikap tegas Bawaslu Trenggalek.

“Penjatuhan sanksi bisanya langsung dari Komisi Aparatur Sipil Negara [KASN], untuk kami penanganan pelanggaran, kecuali tercium money politic dan terlibat pembagian uang,” tandasnya.

Exit mobile version