Malam Ini Debat Pertama Pilpres 2024: Tema, Jadwal Tayang, Format dan Larangannya

debat pertama pilpres 2024 tema jadwal format larangan

Ilustrasi. Debat pertama pilpres 2024/Foto: Dok. Istimewa

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengadakan konferensi pers kesiapan debat capres cawapres pemilu 2024 di Jakarta, Senin (11/12/2023). Malam ini debat pertama pilpres 2024 berlangsung di Kantor KPU, Selasa (12/12/2023).

August Mellaz, Komisioner KPU RI, dalam konferensi pers menyampaikan debat pilpres sesuai dengan ketentuan pasal 275 ayat (1) Undang-Undang 7 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU memfasilitasi salah satu pelaksanaan metode kampanye yaitu debat pasangan calon (paslon). Materi kampanye paslon dapat didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kampanye pemilu merupakan bagian integral dalam sistem demokrasi. Membantu menciptakan proses pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, melalui penyampaian visi misi dan program kerja pasangan calon kepada publik,” ujar Mellaz.

Mellaz mengatakan, pemilu 2024 menjadi salah satu tahapan penting, mengingat peserta pemilu akan berusaha menyampaikan visi, misi, konsep, serta program, dalam rangka meyakinkan pemilih.

“Ini poin penting dan juga diharapkan akan dapat meningkatkan kesadaran politik warga negara dan partisipasi warga negara menjadi pemilih,” katanya.

KPU memfasilitasi 5 kali debat selama masa kampanye debat calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres). Rincinya, 3 kali debat untuk capres dan 2 kali untuk cawapres. KPU juga melakukan serangkaian persiapan supaya pelaksanaan debat berjalan lancar. 

“Kami melakukan beberapa kali diskusi terfokus secara terbatas dalam rangka merumuskan tema, isu strategis debat pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024. Rapat-rapat koordinasi bersama tim pasangan calon presiden dan wakil presiden, rapat koordinasi dengan media massa penyelenggara debat,” ucap Mellaz.

Tema Debat

Mellaz menyebutkan berbagai tema debat pertama pilpres 2024 pada Selasa (12/12/2023). Mulai dari isu pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan pelayanan publik dan kerukunan warga.

Jadwal Tayang Debat

Debat pertama pilpres 2024 akan dilaksanakan di Kantor KPU serta ditayangkan secara prime time pukul 19.00 WIB oleh Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI). Debat akan dipandu oleh Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel sebagai moderator. Ardianto merupakan presenter berita di TVRI Nasional. Sedangkan Valerina merupakan news anchor program Bahasa Inggris di TVRI World.

11 Panelis Debat

KPU menetapkan daftar nama 11 panelis debat pertama pilpres 2024 sebagai berikut:

  1. Mada Sukmajati, pakar ilmu politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM)
  2. Rudi Rohi, pakar ilmu politik dari Universitas Nusa Cendana
  3. Lita Tyesta ALW, ahli hukum tata negara dari Universitas Diponegoro (Undip)
  4. Khairul Fahmi, pakar hukum dari Universitas Andalas
  5. Agus Riewanto, pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret
  6. Susi Dwi Harijanti, pakar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran
  7. Bayu Dwi Anggono, Guru Besar di Universitas Jember
  8. Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM 2017-2022
  9. Phil. Al Makin, Guru Besar Studi Agama di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta
  10. Gun Gun Heryanto, pengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  11. Wawan Mas’udi, Dekan Fisipol di Universitas Gadjah Mada

Format Debat 

KPU RI menyampaikan format debat pertama pilpres 2024 sebagai berikut:

  1. Debat pertama pilpres 2024 akan berlangsung selama 120 menit yang terbagi dalam 6 segmen. Dalam setiap segmen, ada jeda iklan 5 menit. Sehingga, durasi setiap segmen yaitu 15 menit.
  2. Pihak yang tampil di arena panggung debat hanya capres saja.
  3. Panelis menyusun 18 pertanyaan kepada masing-masing capres untuk 6 segmen. Setiap segmen ada 3 pertanyaan.
  4. Sebelum memasuki sesi perdebatan, para capres mengambil secara acak daftar giliran untuk menjawab pertanyaan dari panelis. 
  5. Segmen pertama yaitu pembukaan pembacaan tata tertib, penyampaian visi misi dan program kerja masing-masing capres.
  6. Segmen kedua dan ketiga yaitu pendalaman visi misi dan program kerja. 
  7. Segmen keempat dan kelima yaitu tanya jawab dan tanggapan.
  8. Mulai segmen kedua hinggga kelima, capres yang mendapat giliran akan menjawab pertanyaan dari panelis. Jawaban dari capres itu akan ditanggapi oleh capres lainnya. Kemudian, capres (yang mendapat giliran) akan menanggapi balik tanggapan dari para capres lainnya.
  9. Segmen keenam yaitu penutup berupa closing statement (pernyataan penutup) dari para capres.

Aturan Debat Pilpres 2024

Berdasarkan pasal 277 Undang-Undang Pemilu, menjelaskan tentang debat yang menjadi salah satu sarana kampanye. Berikut penjelasannya:

(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.

(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.

(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.

Larangan Memakai Atribut Kampanye

Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI, dalam konferensi pers (11/12/2023), menyampaikan masing-masing tim paslon capres cawapres mendapat undangan sebanyak 75 orang. Kemudian, masing-masing pimpinan partai politik, yaitu ketua umum dan sekjend, mendapat undangan tersendiri.

“Demikian juga calon presiden dan calon wakil presiden mendapat undangan tersendiri. Jadi yang dimaksud 75 itu di luar pasangan calon dan di luar ketua umum dan sekjend partai politik peserta pemilu 2024,” ujar Hasyim.

Selama debat berlangsung, ada tata tertib berupa larangan. Para pendukung paslon dilarang membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye. Satu-satunya yang boleh dibawa adalah atribut yang melekat di tubuh.

“Begitu masuk arena, tim dari KPU tentu akan melakukan semacam screening atau sterilisasi untuk memastikan bahwa tidak ada alat proses kampanye dan bahan kampanye yang dibawa oleh pendukung,” tandas Hasyim.

Exit mobile version