Cuti 3 Hari, Bupati Trenggalek Kampanye Ganjar-Mahfud MD 

cuti-3-hari-bupati-trenggalek-kampanye-ganjar-mahfud-md

Ilustrasi. Cuti 3 hari, Bupati Trenggalek kampanye Ganjar-Mahfud MD/Foto: Dok. Istimewa

Pemilihan umum (pemilu) 2024 memasuki masa kampanye sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dalam masa kampanye ini, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, jadi juru kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (paslon capres cawapres) nomor urut 3, yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Kegiatan kampanye itu menjadi pantauan dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin. Ia mengatakan, Bupati Trenggalek kampanye Ganjar-Mahfud MD. Pihaknya mendapatkan surat cuti dari bupati selama 3 hari.

“Kemarin bapak bupati Nur Arifin itu sebagai ketua DPC [PDIP Trenggalek] dan sebagai Bupati Trenggalek, sesuai dengan imbauan pencegahan yang selalu kami sampaikan, sejak hari Jumat [15/12/2023] itu mengurus surat cuti mulai dari hari Senin sampai dengan hari Rabu [20/12/2023],” ujar Rusman kepada awak media, Selasa (19/12/2023).

Menurut Rusman, dalam masa kampanye pemilu 2024, sejauh ini berjalan bagus di Kabupaten Trenggalek. Dengan bupati sebagai salah satu contohnya, menjadi indikator tingkat kepatuhan peserta pemilu.

“Jadi tingkat kepatuhannya di Kabupaten Trenggalek ini peserta pemilu sangatlah bagus. Hari ini kami sudah mengantongi surat izin cutinya Pak Bupati Nur Arifin dalam rangka menemani Bu Atikoh kemarin istrinya pak Ganjar,” jelas Rusman.

Seperti yang diketahui, Bupati Trenggalek mendapat tugas sebagai juru kampanye nasional sekaligus juru bicara paslon Ganjar-Mahfud MD. Penugasan itu berdasarkan surat instruksi dan penugasan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (DPP – PDI) Perjuangan pada 19 Oktober 2023.

Surat tersebut memberi 4 tugas kepada Bupati Trenggalek. Pertama, bergerak cepat melakukan pemetaan dan menyusun strategi penggalangan pemilih muda di wilayahnya masing-masing. Kedua, bertindak sebagai Juru Kampanye Nasional dan sekaligus Juru Bicara pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD di wilayahnya masing-masing, dan secara nasional dengan berkoordinasi bersama Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden. 

Ketiga, mensosialisasikan visi misi pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD kepada masyarakat umum dan utamanya pemilih muda sebagai satu kesinambungan utuh dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo – Kyai Mahruf Amin. Keempat, melakukan koordinasi dengan Tim Pemenangan Daerah masing-masing untuk membangun sinergi pemenangan.

Setidaknya, ada beberapa regulasi yang mengatur keterlibatan bupati dalam kampanye pemilu 2024. Pertama, pasal 283 UU Pemilu no. 7 tahun 2017. Kedua, pasal 64 Peraturan KPU no. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Ketiga, pasal 39 Peraturan Bawaslu no. 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Sebelumnya, Ibnu Syamsu Hidayat, advokat dari Firma Hukum Themis Indonesia, merespons Bupati Trenggalek yang menjadi juru kampanye Ganjar-Mahfud MD. Ia menilai, ketentuan yang mengatur kampanye dalam UU Pemilu tidak efektif untuk dijalankan.

Ketidakefektifan itu berdasarkan ketentuan kampanye bagi bupati dalam pasal 281 dan pasal 283 UU Pemilu yang berpotensi dilanggar. Kemudian, ada budaya ewuh pakewuh dan relasi kuasa yang berpotensi disalahgunakan oleh bupati kepada kepala dinas maupun ASN di bawah struktur pemerintahannya. Selain itu, tidak ada ketentuan pidana pemilu bagi bupati yang melanggar pasal 281 dan pasal 283 UU Pemilu.

“Jadi ini sepertinya menjadi seperti politik hukum saat pembentukan Undang-Undang Pemilu, di mana pasti tahu kan bahwa pejabat negara setingkat menteri kemudian bupati, gubernur, tidak akan netral. Itu kan sangat mungkin terjadi, maka tidak ada ketentuan pidana di situ,” ujar Ibnu.

Exit mobile version