Saluran Limbah Pindang Trenggalek Ditutup, Mas Bupati: Kami Tindak Tegas

saluran limbah pindang trenggalek ditutup mas bupati tindak

Bupati Ipin tindak tegas limbah pindang Trenggalek perusak lingkungan/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Saluran limbah pemindangan ikan di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek harus berujung penutupan. Limbah itu jadi keluhan masyarakat karena muncul bau menyengat saat kemarau, Rabu (01/11/2023).

Karena limbah pindang Trenggalek itu dibuang ke aliran sungai. Sehingga, masyarakat yang memanfaatkan aliran sungai saat musim kemarau harus mengurungkan niat.

Dengan kondisi sungai tercemar tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menindak tegas. Tindakan tegas itu dengan menutup saluran limbah dan tidak boleh melakukan produksi pemindangan selain di bengkorok.

Menanggapi demikian, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, melakukan tindakan tegas kepada pengusaha yang merusak lingkungan. Seperti yang dilakukan kepada pengusaha pemindangan karena mencemari sungai itu.

“Kami tegas terhadap perusak lingkungan. Kami berterima kasih kepada masyarakat sipil dan aparat yang punya kesepahaman visi terkait kelestarian,” tegas Mas Bupati Ipin melalui pesan singkat.

Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Trenggalek, Cusi Kurniawati, menambahkan agar para pengusaha pindang memiliki komitmen dengan menggunakan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan memberikan fungsi yang baik dan benar.

“Pesan kami ya harus komitmen dengan pilihan yang diambil. Jika memilih pakai IPAL Mandiri harus difungsikan dengan benar sesuai kapasitas,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Camat Watulimo, Jati Mustika Dani menerangkan warga Desa Watuagung dan Watulimo mengeluh soal adanya sungai tercemar oleh limbah pindang.

“Warga ketika kekeringan memanfaatkan air dari sungai untuk membuat belik namun sungai tercemar limbah pindang,” terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Dengan demikian, warga terdampak limbah pindang menggalang tanda tangan petisi kemudian dilayangkan ke Bupati Trenggalek. Sehingga membuat tindakan untuk menutup saluran limbah.

“Itu membuang limbahnya ke sungai. Kalau pemindang sudah membuat IPAL, namun saat ini baku mutu sudah terpenuhi,” tegasnya.

Exit mobile version