• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Kamis, 30 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda Mata Rakyat

Akibatkan Pencemaran Lingkungan, Dinas PKPLH Trenggalek Upayakan Tutup Usaha Pindang Ikan Watulimo

Wahyu AO Wahyu AO
11:50 9 Feb 2023
Muyono Piranata, Kepala Dinas PKPLH Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Muyono Piranata, Kepala Dinas PKPLH Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Muyono Piranata, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Trenggalek, meninjau lokasi usaha pindang ikan di Kecamatan Watulimo, Rabu (08/02/2023).

Bersama timnya, Muyono mendatangi lokasi usaha pindang ikan yang mengakibatkan perusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan. Sehingga, masyarakat Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, melakukan berbagai aksi demonstrasi.

Hasil tinjauan Dinas PKPLH Trenggalek itu di antaranya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang tidak layak, pencemaran air, pencemaran udara, serta lokasi usaha pindang ikan di pemukiman padat.

“Ketika saya melihat lokasi pemindangan tadi, saya bisa menerima informasi yang diberikan masyarakat. Karena, usaha pindang berada di pemukiman masyarakat yang padat,” ujar Muyono saat ditemui jurnalis Kabar Trenggalek.

“Karena tidak boleh, dari sisi pencemaran air, udara, kan mengganggu. Kalau bisa usaha-usaha yang sifatnya menimbulkan pencemaran udara dan air itu agak berjarak dengan pemukiman,” tambahnya.

RekomendasiUntukmu

Visitasi 75 Besar Desa Wisata, Menteri Parekraf Sandiaga Uno Bakal Sambangi Trenggalek

Komnas HAM Sebut Kriminalisasi Budi Pego Batasi Advokasi Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu Perusak Lingkungan

foto limbah pindang ikan prigi 2
Pekat, kotor dan bau: Sungai yang tercemar air limbah pindang ikan dan limbah rumah tangga

Muyono mengaku, sudah menegur para pengusaha pindang ikan yang mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Ia meminta pengusaha untuk menutup saluran limbah pindang ikan yang langsung dibuang ke sungai.

“Air buangan limbah ke sungai, sudah ditutup. Saya suruh angkut ke bengkorok. Tapi menunggu lebih lanjut, kita pelajari, kita kaji di lapangan, nanti kita simpulkan hasilnya. Kalau saya melihat, bahwa usaha seperti ini tidak layak dilakukan di pemukiman padat,” jelas Muyono.

Dari segi IPAL, Muyono menemukan masalah rotari pengelolaan air limbah yang tidak berfungsi. Ia ragu bahwa pengusaha pindang ikan menerapkan treatment IPAL yang sesuai standar.

“Pengawasannya [IPAL] lemah. Saya yakin itu karena menyangkut biaya, males, dan lain sebagainya. Budaya-budaya orang yang mencari untung itu pasti seperti itu,” ucapnya.

dinas pkplh trenggalek temui korban limbah pindang ikan
Dinas PKPLH Trenggalek temui warga korban limbah pindang ikan di Watulimo/Foto: Kabar Trenggalek

Menurut Muyono, IPAL bisa meminimalisir dampak pencemaran air. Akan tetapi, IPAL tidak mampu mengendalikan pencemaran udara. Sehingga, harusnya usaha pindang ikan tidak dilakukan di pemukiman padat.

“Kalau IPAL disiplin, pencemaran air bisa terkendali, tapi kalau udara gimana ini. Kalau tidak memenuhi izin jarak minimal dengan pemukiman, dampaknya bakal ditutup,” tegas Muyono.

Oleh karena itu, di bulan Februari 2023 ini, Muyono menugaskan anggota Dinas PKPLH untuk melakukan pengawasan secara ketat. Sehingga, ketika ada pelanggaran-pelanggaran dari pengusaha pindang ikan, bisa langsung lapor ke Muyono.

Berkaitan dengan upaya penutupan limbah pindang ikan yang mencemari lingkungan, Muyono berharap akhir tahun 2023 sudah ditutup semua. Sebelum itu, pihaknya akan melakukan kajian-kajian untuk disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek.

“Kami menyiapkan berita acara, hasil kajian, bahwa tidak layak dilakukan usaha di tengah pemukiman. Tidak layak dari segi pencemaran air dan udaranya, sehingga tidak dapat izin. Artinya, harapannya supaya ditutup. Nanti disampaikan ke Satpol PP,” terang Muyono.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Tags: limbahPencemaran LingkunganPerusakan LingkunganWatulimo

Berita Terkait

Tower di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Warga Trenggalek Resah Keberadaan Tower, Pemerintah Beri Respon Dingin

9:00 30 Mar 2023
Sarasehan Hari Air Sedunia 2023 di Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Hari Air Sedunia 2023, Rakyat Trenggalek Jaga Sumber Air dari Ancaman Tambang Emas

19:49 22 Mar 2023
Mochamad Sodiq Fauzi, Ketua DPC GMNI Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Rekrut Tenaga Pendukung PPK Tak Disebar Luas, GMNI Trenggalek Soroti KPU Main Belakang Meja

17:10 25 Feb 2023
Demo tolak limbah pemindangan di Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Penanganan Limbah Pindang di Trenggalek, Dinas Saling Lempar Bola

19:15 7 Feb 2023
Pekat, kotor dan bau: Sungai yang tercemar air limbah pindang ikan dan limbah rumah tangga

Sejak Usia Dini Anak Saya Menderita Alergi Paru-Paru, Kata Dokter Akibat Polusi Udara Limbah Pindang Ikan

14:50 7 Feb 2023
Dinas PKPLH Trenggalek temui massa aksi tolak limbah pemindangan Watulimo/Foto: Kabar Trenggalek

Temui Massa Lama Hingga Tutup Jalan Trenggalek, Ini Alasan Dinas Lingkungan Hidup

19:25 6 Feb 2023

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Terseret Kasus Eks Karyawan BRI Trenggalek, Kuasa Hukum Keberatan Soal Tuntutan

Raden Zamz
17:56 29 Mar 2023
Sidang kasus korupsi dana KUR BRI Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)
Hukum

Kasus eks karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Trenggalek mengular. Pasalnya, kasus ini tak hanya menyeret Gilang, eks karyawan bank plat...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

17:55 30 Mar 2023
Kantor Bawaslu Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bawaslu Kantongi Ratusan Saran Perbaikan, Kinerja KPU Trenggalek Loyo?

13:09 30 Mar 2023
Presiden Jokowi/Foto: Istimewa

Mas Ipin Tolak Timnas Israel U-20, Jokowi: Jangan Campur Olahraga dengan Politik

8:00 30 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com