Kakek Cabul Asal Durenan Diringkus Polisi, Modus Beri Jajan untuk Anak SD

kakek cabul asal durenan diringkus polisi modus beri jajan u

Kakek cabul di Trenggalek ditangkap polisi/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Kakek di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek melakukan aksi bejat. Aksi bejat itu lantaran ia mencabuli anak-anak Sekolah Dasar (SD) dengan bujuk rayu agar hasratnya tersalurkan.

Kakek cabul, SIN (68), tak memandang umur. Ia tega merayu anak Sekolah Dasar (SD) untuk diciumi dan diraba-raba tubuhnya. Aksi bejat itu terungkap dan kini tersangka diringkus polisi.

Tindakan cabul kakek buruh tani yang sempat menjadi tukang pijat itu ketahuan saat korban cerita kepada ibunya. Kemudian ibunya bercerita kepada ayahnya dan kedua orang tua mendiamkan, namun di sekolah juga ada korban lain, akhirnya lapor.

“Sebelum melakukan perbuatan tersangka mengiming imingi korban dengan kata ‘adek cantik, dicium kung nanti dibelikan jajan’ kemudian korban mau dilakukan perbuatan cabul,” terang Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono.

Kakek SIN (68) melancarkan aksi bejatnya mencabuli siswa tak jauh dari lokasi sekolah. Dengan sepeda ontel tua yang menjadi barang bukti, ia mengendarainya sehari-hari untuk melancarkan aksi bejat.

“Tersangka SIN [68] adalah seorang buruh tani, jadi tersangka sehari-hari di lokasi sekolah melihat anak-anak,” tambah Gathut.

Korban SIN (68) sebanyak 4 orang anak, yang rata-rata siswa duduk dibangku kelas 1 sampai dengan 2 SD. Peristiwa itu diketahui orang tua pada bulan September 2023. Kini tersangka harus bertanggung jawab dalam meja hijau.

“Kejadian pada bulan September 2023 saat pelapor orang tua korban bahwa anaknya bercerita mengalami perbuatan cabul oleh tersangka SIN [68],” ungkapnya.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka SIN (68) terancam hukuman penjara dengan jeratan hukuman undang undang perlindungan anak yang paling ringan penjara 5 tahun.

“Jadi ancaman paling ringan 5 tahun paling lama 15 tahun, denda 5 milyar, bila korban lebih 1 orang ditambah ⅓,” ujarnya.

Exit mobile version