Dituntut Netral Selama Pemilu 2024, Ini Gaya Foto ASN yang Dilarang

dituntut netral selama pemilu 2024 ini gaya foto asn yang dilarang

Ilustrasi. ASN dilarang berfoto dengan beberapa gaya yang menunjukan keberpihakan saat pemilu 2024/Foto: Menpan RI

Selama pemilihan umum (pemilu) 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk netral. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Para ASN dilarang menunjukan keberpihakan dan melakukan pengaruh untuk mengarahkan masyarakat memilih salah satu peserta pemilu lewat sarana apapun, termasuk foto. Ada gaya foto ASN yang dilarang selama pemilu 2024.

Perlu diketahui, SKB tersebut di tanda tangani oleh lima kementerian dan lembaga. Antara kain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar, Badan Kepegawaian Negara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Gaya foto yang dilarang ini adalah pose yang menunjukan simbol salah satu calon presiden dan wakilnya (capres cawapres). Biasanya menunjukan pose jari yang merujuk nomor urut Capres Cawapres.

Ada beragam gaya foto yang bisa menunjukan dukungan pada salah satu peserta pemilu. Gaya foto ini harus diketahui para ASN, karena bisa saja melakukannya tanpa disadari.

Sehingga, ada gaya foto yang sebaiknya dihindari. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Terutama saat foto itu diunggah di media sosial bisa menjadi bentuk pelanggaran. Dan ASN terkait bisa mendapatkan sanksi disiplin.

Dengan mengutip informasi dari akun Instagram Pemerintah Provinsi Jawa Timur, berikut gaya foto ASN yang dilarang jelang pemilu 2024.

Gaya Foto ASN yang Dilarang

  1. Berfoto dengan gaya “sip” atau mengangkat ibu jari. (Menunjukan angka satu)
  2. Gaya foto dengan mengangkat ibu jari dan jari telunjuk bersamaan membentuk pistol. (Menunjukan angka dua).
  3. Gaya foto dengan mengangkat ibu jari dan jari keling seperti telephone. (Menunjukan angka dua)
  4. Berfoto dengan gaya metal atau mengangkat ibu jari, jari telunjuk, dan kelingking secara bersamaan. (Menunjukan angka tiga).
  5. Dilarang berfoto dengan jari membentuk “oke”. Yakni ibu jari dan jari telunjuk membentuk lingkaran, sementara jari tengah, jari manis, dan jari kelingking diangkat secara bersamaan. (Menunjukan angka tiga).
  6. Berpose dengan jari “love” gaya oppa-oppa korea dengan ibu jari dan jari telunjuk. (Menunjukan angka dua).
  7. Berpose dengan gaya tangan “cherese”, yakni mengangkat jari telunjuk dan jari tengah bersamaan. (Menunjukan angka dua).
  8. Berpose dengan gaya peace, yakni jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf V. (Menunjukan angka dua).
  9. Berpose dengan mengangkat jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis secara bersamaan. (Menunjukan angka tiga).
  10. Berpose foto dengan jari yang menunjukan angka empat.
  11. Berpose foto dengan jari yang menunjukan angka lima.

Selain 11 gaya foto di atas, para ASN juga dilarang berfoto bersama calon presiden beserta wakilnya, calon legislatif, dan calon kepala daerah (bupati dan gubernur).

Setelah mengetahui gaya foto yang dilarang itu, ada baiknya para ASN berfoto dengan gaya lain.

Tentu gaya foto yang lebih estetik dan instagramable dibanding berpose dengan jari. Salah satu pose yang disarankan dengan mengepalkan tangan sebagai simbol semangat.

Mengapa ASN Harus Netral?

Alasan ASN harus netral dalam proses pemilu 2024 diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro. Menyadur laman Bawaslu RI, ia mengungkapkan bahwa ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik.

Ungkapnya, ASN harus netral untuk memberikan kesempatan pada tiap peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama. Lantaran, jika ASN tidak netral berpotensi menimbulkan ketimpangan pada keadilan pada peserta pemilu 2024.

Selain itu, netralitas ASN selama pemilu 2024 untuk menjaga kepercayaan publik atau masyarakat dan mencegah spekulasi pemilu dipengaruhi pihak-pihak tertentu. Secara tidak langsung, berjuang menjaga ketenteraman selama pemilu.

“ASN juga harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik,” imbuh Suhajar.

Ia menegaskan, netralitas ASN selama pemilu demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum.

Serta, netralitas ASN adalah dukungan untuk prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

“Dalam peran mereka sebagai seorang profesional, PNS [ASN] memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak. Bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan,” tandas Suhajar.

Sanksi ASN yang Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Mengutip laman jabarprov.go.id., ASN yang tidak netral selama pemilu 2024 bakal mendapat sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi disiplin yang tidak netral selama pemilu 2024 antara lain penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Selain itu, ASN yang tidak netral selama pemilu juga bisa mendapatkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga diberhentikan secara tidak hormat.

Demikian artikel tentang gaya foto ASN yang dilarang selama pemilu 2023. Semoga artikel ini bermanfaat.

Exit mobile version