Menjaga Alam Trenggalek dari Ancaman Tambang Emas Terbesar di Pulau Jawa

alam-trenggalek-dari-tambang-emas-terbesar-di-pulau-jawa-2

Alam Trenggalek yang hijau dan asri terancam tambang emas terbesar di Pulau Jawa/Foto: Wahyu AO (Kabar Trenggalek) Daftar Isi

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih. Menolak kerusakan harus didahulukan daripada upaya mengambil kemaslahatan

Kronologi Tambang Emas Trenggalek 

Catatan kronologi tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Trenggalek dimulai sejak 2005, zaman Bupati Mulyadi. Kegiatan tambang emas PT SMN bisa dibaca melalui dua tahap, yaitu eksplorasi dan eksploitasi. Proses eksplorasi tambang emas PT SMN tercatat sejak 2005 hingga 2018. Selama proses eksplorasi, PT SMN diberi izin berkegiatan di Trenggalek seluas, 17.586 hektare (2005), 30.044 hektare (2007), dan 29.969 hektare (2012).

Masyarakat Trenggalek di berbagai kecamatan tercatat sudah melakukan penolakan tambang emas sejak 2013. Seperti perjuangan masyarakat Desa Dukuh, Kecamatan Watullimo dan masyarakat Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko. Sialnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur malah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atau izin eksploitasi tambang emas kepada PT SMN pada tahun 2019.

Izin eksploitasi tambang emas PT SMN dengan konsesi seluas 12.813,41 hektare mencaplok 9 dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Mulai dari Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Suruh, Gandusari, Karangan, Tugu, Pule, hingga Munjungan. WALHI Jawa Timur mencatat konsesi PT SMN di Trenggalek sebagai tambang emas terbesar di Pulau Jawa. Sebagai respons atas ancaman bencana tambang emas, perjuangan masyarakat dari berbagai kecamatan hingga desa, dikonsolidasikan dalam Aliansi Rakyat Trenggalek. Kami berjuang bersama-sama untuk menjaga alam Trenggalek.

Kami membangun dan merawat kesadaran kolektif bahwa “manusia bisa hidup tanpa emas, tapi manusia tidak bisa hidup tanpa air”. Kami menyadari bahwa tambang emas hanya memberi kesejahteraan palsu dan sementara. Jika tambang emas PT SMN beroperasi, dampak kerusakan lingkungan hidup, kerusakan agama dan sosial, hilangnya ekonomi rakyat, hingga bencana yang lebih besar, akan kami rasakan selamanya.

Berdasarkan kajian WALHI Jawa Timur, tambang emas PT SMN di Trenggalek menabrak kawasan lindung yang telah ditetapkan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya termasuk: kawasan hutan lindung. kawasan resapan air, kawasan sempadan mata air, kawasan sempadan sungai, kawasan pelestarian alam gua. kawasan pelestarian alam air terjun, kawasan pelestarian alam gunung, serta kawasan lindung geologi karst.

Hanya Ada Satu Kata: TOLAK

Sebagai salah satu perjuagan secara legal/litigasi, 9 Maret 2021, Aliansi Rakyat Trenggalek membuat petisi tolak tambang emas yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin eksploitasi PT SMN. Kemudian, 18 Mei 2021, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengirim surat ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk mencabut izin eksploitasi tambang emas PT SMN. Surat itu baru dibalas setahun kemudian, pada 12 Februari 2022.

Akan tetapi, isi surat balasan dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu malah menciderai rasa keadilan masyarakat Trenggalek. Salah satu isinya yaitu membolehkan PT SMN melakukan eksploitasi dengan konsesi seluas 396,5 hektare di prospek Sentul-Buluroto (Desa Karangrejo dan Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak). Di luar prospek Sentul-Buluroto itu, PT SMN juga diberi izin untuk melakukan eksplorasi lanjutan.

PT SMN bekerjasama dengan investor tambang emas dari Australia, Far East Gold (FEG). FEG mengakuisisi 100% tambang emas di Trenggalek. Ada 4 prospek prioritas PT SMN dan FEG, yaitu Prospek Sentul-Buluroto (Kecamatan Kampak), Prospek Sumberbening (Kecamatan Dongko), Prospek Jerambah (Kecamatan Kampak), dan Prospek Singgahan (Kecamatan Watulimo). Tercatat, FEG juga menguasai konsesi tambang emas di Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah) dan Kabupaten Aceh Barat (Kecamatan Woyla, Aceh).

Perjuangan berikutnya, Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan Aksi Geruduk Jakarta pada Oktober 2022. Kami mendatangi Kementerian ESDM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Ombudsman RI, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Kami menuntut Kementerian ESDM untuk mencabut izin eksploitasi atau IUP OP tambang emas PT SMN. Kami juga meunut Kementerian ATR/BPN untuk memberi sanksi ke Provinsi Jawa Timur karena menerbitkan IUP OP PT SMN, serta mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak memasukkan kawasan pertambangan dalam perubahan Perda RTRW Kabupaten Trenggalek. Kemudian, kami menuntut Kementerian LHK agar tidak memberikan Persetujuan Pemakaian Kawasan Hutan (PPKH) untuk kepentingan tambang emas PT SMN di Kabupaten Trenggalek.

Selain itu, kami melaporkan dugaan pelanggaran izin eksploitasi tambang emas PT SMN ke Ombudsman RI. Kami juga menggalang dukungan dari PP Muhammadiyah dan PBNU untuk turut bersolidaritas terhadap perjuangan masyarakat Trenggalek dalam menjaga alam dari ancaman tambang emas PT SMN dan Far East Gold.

Tolak Tambang Emas Hari Ini

Hingga hari ini, perjuangan rakyat Trenggalek dalam menjaga alam terus berlanjut. Memang, pemerintah pusat (khususnya Kementerian ESDM), tak kunjung mencabut izin eksploitasi tambang emas PT SMN. Dampaknya, PT SMN kembali melakukan aktivitas tambang emas di Kabupaten Trenggalek. PT SMN tetap melakukan aktivitas, meskipun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) mereka sudah habis.

Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan gerakan akar rumput (grass root) untuk berkonsolidasi dan mengusir PT SMN dari Bumi Menak Sopal Trenggalek. Pada Senin, 21 Agustus 2023, kami menggeruduk PT SMN yang melakukan aktivitas survei eksplorasi lanjutan tambang emas di Dusun Buluroto (Prospek Sentul-Buluroto), Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak. Kami mempertanyakan legalitas aktivitas ahli geologi PT SMN. Kemudian, PT SMN mengakui bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa memiliki IPPKH.

Fakta itu menguatkan semangat penolakan tambang emas di wilayah lain. Seperti aksi 400 masyarakat untuk menolak tambang dalam Karnaval Agustusan di Kecamatan Watulimo. Serta, aksi 500 lebih masyarakat Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, pada Jumat, 25 Agustus 2023. Masyarakat mendapatkan informasi bahwa PT SMN akan menemui tokoh-tokoh desa untuk menegosiasi aktivitas tambang emas. Akan tetapi, setelah mengetahui ada aksi massa, PT SMN kabur dari Desa Dukuh. Semangat perjuangan tolak tambang emas PT SMN dan Far East Gold menyebar ke wilayah pesisir Trenggalek, di Kecamatan Munjungan. Pada Minggu, 27 Agustus 2023, sejumlah 400 masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Munjungan melakukan aksi tolak tambang emas dalam Karnaval Agustusan.

Perjuangan kami dalam menolak tambang emas tentu dihadapkan dengan berbagai kendala. Mulai dari sikap beberapa kepala desa yang terindikasi mendukung tambang emas, hingga pernyataan tokoh agama yang melarang mengatasnamakan agama dan jihad dalam penolakan tambang emas. Aliansi Rakyat Trenggalek selalu berupaya supaya tidak terjebak dalam konflik horizontal yang disetting PT SMN dan Far East Gold. Kami menyadari bahwa segala konflik antar masyarakat juga disebabkan oleh ketidakpedulian pemerintah terhadap hak hidup masyarakat.

Oleh karena itu, melalui Festival Keadilan dan berbagai kegiatan solidaritas lainnya, kami masyarakat Trenggalek ingin mendapatkan dukungan untuk menjaga alam dari ancaman tambang emas terbesar di Pulau Jawa. Kami ingin menggalang solidaritas untuk melindungi ruang hidup lingkungan kami serta melawan segala bentuk penindasan dan ketidakadilan akibat masuknya tambang emas secara paksa ke rumah kami.

*Rilis resmi: Aliansi Rakyat Trenggalek

Exit mobile version