Tambang Emas PT SMN Tanpa IPPKH, PMII Trenggalek: Mereka Maling

PMII Trenggalek Tolak Tambang Emas oleh PT SMN

PMII Trenggalek suarakan penolakan tambang emas oleh PT SMN/Foto: Kabar Trenggalek

Potensi daya rusak akibat tambang emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) mengkhawatirkan bagi kelestarian alam Trenggalek. Sehingga, tambang emas itu menuai penolakan dari berbagai kalangan, termasuk Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Trenggalek.

Masjudin, Ketua PMII Trenggalek mengungkapkan alam Trenggalek yang kaya dan melimpah tentu harus dijaga dari kerusakan. Termasuk dari tambang emas yang bisa menimbulkan daya hancur yang parah.

Ia memaparkan, luas konsesi tambang emas oleh PT SMN ialah 12.813,41 hektare, yang mencakup sembilan dari 14 kecamatan di Trenggalek. Sehingga menjadikan tambang emas terluas di Pulau Jawa.

“Bersamaan dengan itu, semakin besar tambang, maka daya hancur yang dibawakan semakin besar,” terang Masjudin lewat keterangan tertulis.

Lanjutnya, saat PMII Trenggalek ikut rombongan Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) ke Dusun Buluroto, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak – Trenggalek untuk memasang banner penolakan tambang emas. Mereka terkesima dengan alam Buluroto. 

PMII Trenggalek juga menilai Buluroto ialah kawasan pegunungan hijau yang indah. Dengan potensi pertanian yang besar sehingga bisa menghidupi warganya dari generasi ke generasi. Selain itu, masyarakatnya juga hidup dengan damai dan bergotong-royong satu sama lain.

“Peradaban yang damai seperti di Buluroto ini memang mudah dijumpai di Kabupaten Trenggalek yang didominasi kawasan pegunungan dan pedesaan. Termasuk yang tersebar di sembilan kecamatan yang masuk konsesi tambang emas oleh PT SMN di Trenggalek,” lanjutnya.

Penolakan dari PMII Trenggalek terhadap tambang emas ini juga berdasarkan pengalaman dampak pertambangan di tempat lain. Yakni tambang emas di Tumpang Pitu Banyuwangi oleh PT Bumi Sukses Indo (BSI).

“Masyarakat Tumpang Pitu mengalami dampak kerusakan lingkungan, limbah tambang, jalan rusak, hilangnya sumber air, hilangnya mata pencaharian nelayan, hingga berbagai kasus kriminalisasi, seperti Budi Pego,” ungkap Masjudin.

Perlu diketahui, ada dua daerah prospek yang jadi lokasi pertambangan emas PT SMN. Yakni prospek Buluroto dan Sentul di Desa Karangrejo.

 “Kami tidak rela jika masyarakat Trenggalek harus menderita karena dampak yang akan ditimbulkan tambang emas oleh PT SMN,” terang ketua PMII Trenggalek itu.

PMII Trenggalek juga mengkritisi eksplorasi yang dilakukan PT SMN di Buluroto. Sebab, PT SMN tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sehingga, PMII Trenggalek mengatakan tidak berlebihan jika PT SMN adalah maling.

“Kemudian, orang-orang berkepentingan yang secara terang-terangan maupun diam-diam mendukung tambang adalah kroni sekaligus kacung-kacung. Kacung-kacung yang akan merusak Trenggalek tak hanya alamnya, melainkan kehidupan sosial masyarakatnya,” tandas Masjudin.

Adapun pernyataan sikap dari PC PMII Trenggalek sebagai berikut:

  1. Menolak Tambang Emas di Trenggalek oleh PT SMN.
  2. Mendesak PT SMN dengan kroni-kroninya untuk hengkang dari Trenggalek.
  3. Mendesak pada PT SMN untuk menghentikan kegiatan eksplorasi di Trenggalek, khususnya di Buluroto.
  4. Barang siapa anggota dan kader di bawah naungan PC PMII Trenggalek mendukung tambang emas, tanpa segan akan kami keluarkan dari PMII.
Exit mobile version