• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Kamis, 30 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Hukum

Lempar Batu Kendaraan Ziarah, Jagoan Silat Trenggalek Terancam 7 Tahun Penjara

Raden Zamz Raden Zamz
11:05 15 Mar 2023
Polres Trenggalek tangkap 12 jagoan silat tersangka pelempar batu rombongan ziarah/Foto: Polres Trenggalek

Polres Trenggalek tangkap 12 jagoan silat tersangka pelempar batu rombongan ziarah/Foto: Polres Trenggalek

Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu (05/03/2023) di Jalan Trenggalek Ponorogo berbuntut panjang. Polisi menangkap 12 tersangka jagoan silat pelempar batu rombongan ziarah yang melintas.

Aksi pelemparan batu itu menyebabkan kendaraan elf terperosok di sungai dan penumpang luka-luka. Merespons peristiwa itu, Polres Trenggalek bertindak cepat dalam kurun waktu 24 jam.

Kompol Sunardi, Waka Polres Trenggalek, dalam konferensi pers menerangkan dalam aksi pelemparan itu dari hasil penyidikan ada dua jagoan silat yang menjadi otak dari pelemparan batu.

“Tersangka yang menyuruh melakukan atau menggerakkan ada dua orang yakni EK dan MBR. Sedangkan yang melakukan perusakan ada 10 orang yakni FA, ASH. MYF, MFU dan MSF. Sedangkan lima lainnya masih anak-anak atau dibawah umur,” ungkapnya Sunardi.

Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek menambahkan, dua otak pelemparan itu adalah EK (27) warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan dan MBR (30) warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu. Kemudian, EK (27) merupakan orang yang dituakan dari para tersangka lain, yang merupakan satu kelompok perguruan silat.

RekomendasiUntukmu

Pulang Campursari, Dua Warga Pule Trenggalek Diborgol: Terlibat Keroyokan

Biadab, Kenal Lewat Instagram Pria Panggul Trenggalek Setubuhi Anak Kelas 5 SD

“Sedangkan MBR adalah pemilik warung yang digunakan untuk berkumpul sebelum melakukan aksi tersebut. Memang sehari-hari warung tersebut dipakai untuk nongkrong,” kata Agus, Selasa (14/03/2023).

Kronologi bermula saat para tersangka berkumpul di warung yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Jambu, Kecamatan Tugu. Kemudian terjadi perencanaan penyerangan terhadap kelompok silat lain.

Tersangka EK lalu membagi peran penyerangan menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama bertugas memantau atau mata-mata rombongan perguruan silat yang baru pulang pengesahan dari Madiun, yang melintas di tikungan Desa Nglinggis, Kecamatan Tugu.

Kelompok kedua bertugas sebagai eksekutor pelemparan di SDN 1 Sukorejo dan kelompok ketiga yang juga merupakan kelompok eksekutor pelemparan di Gang MI Fastabiqul Khoirot. Namun, kelompok kedua ikut geser ke Gang MI Fastabiqul Khoirot, karena lampu penerangan terlalu terang.

“Setelah membagi peran, kemudian tersangka EK berangkat ikut kelompok pertama bertugas memantau di tikungan Desa Nglinggis,” lanjut Agus.

Setelah beberapa saat menunggu, rombongan yang terdiri dari empat unit elf lewat beriringan. Menurut EK, salah satu unit elf terdapat sabuk warna biru, sehingga membuatnya yakin rombongan tersebut adalah perguruan silat yang mereka incar.

Setelah itu, tersangka EK mengirim kabar ke MBR bahwa target sudah memasuki Kecamatan Tugu. MBR pun memberi tahu kepada rekannya yang bertindak sebagai eksekutor agar bersiap untuk standby (bersiap) dan mencari batu.

“Selang beberapa lama, melintas 4 unit elf dan langsung dilakukan pelemparan oleh para pelaku yang ternyata salah sasaran,” ujar Agus.

Sementara atas tindakan melawan hukum, para tersangka petugas menjerat dengan pasal pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2 e KUHPidana tentang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Tags: KriminalPerguruan Silat

Berita Terkait

Sidang kasus korupsi dana KUR BRI Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Terseret Kasus Eks Karyawan BRI Trenggalek, Kuasa Hukum Keberatan Soal Tuntutan

17:56 29 Mar 2023
BNN Trenggalek gelar konferensi pers terkait penangkapan pemakai dan pengedar sabu-sabu | Foto: Kabartrenggalek.com/Zamz

Nelayan Nyambi Jual Sabu, BNN Trenggalek Borgol Pelaku

15:00 9 Mar 2023
Nurani, Komisioner KPU Trenggalek (kanan) saat sidang KEPP DKPP/Foto: Kabar Trenggalek

Sidang DKPP KPU Trenggalek, Nurani: NIK Bukan Data Pribadi yang Harus Dilindungi

20:30 6 Mar 2023
Sidang vonis kasus pegawai BRI Trenggalek selewengkan dana KUR/Foto: Kabar Trenggalek

Dok! Mantan Pegawai Bank BRI Trenggalek Divonis 4 Tahun, Gegara Selewengkan Dana KUR

15:51 3 Mar 2023
Mario Dandy (pelaku), anak pegawai pajak eselon 3 berkekayaan 56 M/Foto: Istimewa

Kronologi Lengkap Penganiayaan Anak Pegawai Pajak pada David, Anak Pengurus GP Ansor

11:09 23 Feb 2023
Kantor BKD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Dua ASN Trenggalek Terjerat Hukum, Pemerintah Tunggu Palu Meja Hijau 

15:13 21 Feb 2023

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Terseret Kasus Eks Karyawan BRI Trenggalek, Kuasa Hukum Keberatan Soal Tuntutan

Raden Zamz
17:56 29 Mar 2023
Sidang kasus korupsi dana KUR BRI Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)
Hukum

Kasus eks karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Trenggalek mengular. Pasalnya, kasus ini tak hanya menyeret Gilang, eks karyawan bank plat...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Kantor Bawaslu Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bawaslu Kantongi Ratusan Saran Perbaikan, Kinerja KPU Trenggalek Loyo?

13:09 30 Mar 2023
Presiden Jokowi/Foto: Istimewa

Mas Ipin Tolak Timnas Israel U-20, Jokowi: Jangan Campur Olahraga dengan Politik

8:00 30 Mar 2023
Masjid saat bulan puasa Ramadan/Foto: Pexels

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Trenggalek Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

0:20 30 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com