Biadab, Kenal Lewat Instagram Pria Panggul Trenggalek Setubuhi Anak Kelas 5 SD

pria panggul trenggalek setubuhi anak kelas 5 sd

Pelaku AS (19) setubuhi anak kelas 5 SD/Foto: Kabar Trenggalek

Bermula kenal melalui media sosial Instagram, kemudian lanjut melangsungkan hubungan pacaran, pria asal Kecamatan Panggul Trenggalek tega cabuli dan setubuhi anak kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, dalam konferensi pers menerangkan, pelaku AS (19) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul, harus mendekam di penjara.

“Pelaku AS [19] merupakan pacar korban, kenal melalui media sosial instagram dan berlanjut bertemu dan bertukar WhatsApp dan berpacaran,” terang Sunardi.

Lanjutnya, setelah bertukar nomor berlanjut kencan di Pantai Konang dan pelaku AS (19) melakukan tindakan cabul dan persetubuhan.

“Kemudian ditangkap unit reskrim polsek panggul dan kemudian dilimpahkan ke Polres Trenggalek,” tegasnya.

Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, menambahkan pelaku AS (19) mengajak korban kencan dan tidak pulang semalam.

“Kemudian pelaku AS [19] dicari keluarga korban dan ketemu, sempat kabur ditanya pelaku mengakui cabul dan melakukan persetubuhan kemudian keluarga korban melaporkan,” kata Agus.

Pelaku AS (19) membujuk korban dengan iming-iming uang. Ia juga merayu korban dengan tanggung jawab setelah melakukan persetubuhan.

“Korban tinggal bersama neneknya, kedua orang tua sedang bekerja di Surabaya,” ujarnya saat konferensi pers.

Atas tindkan bejad AS (19) di jerat
Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), dan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dan 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 [lima] tahun dan paling lama 15 [lima belas] tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 [lima miliar rupiah],” tandasnya.

Exit mobile version