• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Kamis, 30 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda Gaya Hidup

Perbedaan LBH dan Firma Hukum yang Perlu Diketahui Masyarakat saat Menghadapi Persoalan

Beni Kusuma Beni Kusuma
11:23 8 Feb 2023
Ilustrasi pengacara/Foto: Sora Shimazaki (Pexels)

Ilustrasi pengacara/Foto: Sora Shimazaki (Pexels)

Mungkin sebagian dari pembaca Kabar Trenggalek yang pernah terlibat dalam proses hukum, sudah tidak asing dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Law Firm atau Firma Hukum. Kedua lembaga tersebut menjadi penyedia bantuan hukum kepada masyarakat, namun memiliki perbedaan.

Perbedaan LBH dan Firma Hukum perlu diketahui masyarakat yang hendak menyelesaikan atau menghadapi persoalan berkaitan dengan hukum. Agar masyarakat tahu mana lembaga yang akan dihubungi untuk menjadi pembela di meja hijau.

Perbedaan LBH dan Firma Hukum

Ada beberapa hal yang membedakan antara LBH dan Firma Hukum meski sama-sama punya orientasi dalam memberikan bantuan atau jasa hukum. Secara garis besar, terdapat dua perbedaan yang perlu diketahui oleh masyarakat, yakni sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

Perbedaan yang mendasar bagi LBH dan Firma Hukum adalah dasar hukum yang menjadi legal standing. Baik LBH dan Firma Hukum berdiri di atas undang-undang yang berbeda.

LBH diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam pasal 1 ayat (1), bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma
kepada penerima bantuan hukum.

RekomendasiUntukmu

Gondol Motor Warga Gandusari : Satu Tersangka Ditangkap, Tiga Masih Buron

Satlantas Polres Trenggalek Bakal Tilang Kendaraan Over Kapasitas

Yang dimaksud pemberi bantuan hukum dalam UU No. 16 Tahun 2011 tersebut merupakan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan.

Sementara, Firma Hukum diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat ini.

Kemudian, yang dimaksud jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

2. Biaya dan Jasa Honorarium

Kemudian yang menjadi perbedaan antara LBH dan Firma Hukum adalah dari segi biaya. Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011, LBH ketika memberi bantuan hukum kepada masyarakat adalah secara cuma-Cuma alias gratis tidak dipungut biaya.

Melansir dari KAI, jika sebuah LBH sudah terverifikasi dan memiliki akreditasi Bantuan Hukum, maka seluruh biaya dapat dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu juga bisa menggunakan sumber pendanaan dari pihak luar dalam bentuk sumbangan atau hibah yang sah dan tidak mengikat.

Bahkan, jika ada LBH yang memberikan bantuan dengan menarik biaya kepada penerima bantuan hukum bisa diancam pidana penjara selama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah sebagaimana pasal 20 UU Bantuan Hukum.

LBH memang diperuntukan untuk menyelesaikan persoalan hukum kelompok masyarakat rentan seperti orang miskin.

Sedangkan Firma Hukum sudah jelas memiliki biaya dan ditentukan oleh penyedia jasa hukum atau kantor Firma Hukum. Melansir dari ET-Asia, yang dipahami bahwa Firma Hukum merupakan persekutuan usaha yang dijalankan lebih dari satu orang di bidang hukum.

Sehingga, orang yang menjadi advokat dapat menerima pendapatan atas jasa yang telah diberikan, yakni jasa hukum. Terutama saat merekrut advokat, maka akan sejalan dengan pasal 21 UU Tahun 2003 tentang Advokat. Setiap advokat berhak untuk mendapatkan honor atas jasa hukum yang telah diberikan.

Kendati demikian, untuk honorarium atas jasa hukum yang akan diberikan harus diberikan berdasarkan kesepakatan dan ditetapkan secara wajar sesuai kepentingan dan kemampuan klien.

Nah, itulah perbedaan mendasar antara LBH dan Firma Hukum. Semoga dengan membaca artikel ini Anda dapat tahu ke mana jika menghadapi persoalan hukum. Semoga bermanfaat.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Tags: Hukum

Berita Terkait

Cuplikan film Buya Hamka/Foto: Falcon Pictures

Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Buya Hamka: Biografi Sosok Pahlawan Nasional

15:02 26 Mar 2023
Happy Asmara/Foto: Royal Music (YouTube)

Chord Gitar dan Lirik Lagu ‘CAKA’ Cintai Aku Karena Allah, Happy Asmara

15:36 25 Mar 2023
Esa Risty, penyanyi dangdut/Foto: Istimewa

Chord Gitar dan Lirik Lagu Trenggalek Saksi Tresno, Dangdut Esa Risty

15:00 24 Mar 2023
rambut rontok berlebihan

Awas Kebotakan Dini, Ketahui Gejala dan Cara Mengatasi Rambut Rontok Berlebihan

8:18 20 Mar 2023
Ilustrasi. Spoiler One Piece 1078 lengkap/Foto: wallpaperbetter

Spoiler One Piece 1078 Lengkap: Terungkapnya Siapa Penghianat Dr. Vegapunk

9:11 16 Mar 2023
Video klip lagu Kembang Wangi Happy Asmara/Foto: Happy Asmara Music

Makna Lagu dan Chord Kembang Wangi Happy Asmara

9:30 11 Mar 2023

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

Wahyu AO
17:55 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP
Hukum

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) melangsungkan Sidang Pembacaan Putusan 6 Perkara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP),...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Jalanan kota yang macet/Foto: @agunggumellar21 (Instagram)

Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Cek Tanggalnya

20:37 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

17:55 30 Mar 2023
Kantor Bawaslu Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bawaslu Kantongi Ratusan Saran Perbaikan, Kinerja KPU Trenggalek Loyo?

13:09 30 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com