• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Kamis, 30 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Nasional

Meski Tak Ada Anggaran, Kemendikbud Dorong Pemerintah Daerah Lestarikan Cagar Budaya

Wahyu AO Wahyu AO
10:11 16 Feb 2023
Kemendikbud dorong pemerintah daerah lestarikan cagar budaya/Foto: Kemendikbud

Kemendikbud dorong pemerintah daerah lestarikan cagar budaya/Foto: Kemendikbud

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk lestarikan cagar budaya. Upaya ini penting meskipun ada berbagai macam kendala, seperti keterbatasan anggaran.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, dalam seminar nasional “Sinergi Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya: Mewujudkan Pembangunan Kebudayaan yang Lestari, Mandiri, dan Menyejahterakan”, di Jakarta, Jumat (10/02/2023).

Seminar nasional ini diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk menemukan cara dan strategi dalam mendukung penetapan dan pelestarian cagar budaya oleh pemerintah daerah (Pemda) dan pemangku kepentingan bidang kebudayaan.

Hilmar menyampaikan, hingga kini terdapat 100.633 objek yang telah didaftarkan ke pemerintah kabupaten/ kota untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen atau sebanyak 52.724 objek telah diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota.

Tujuh persen dari yang telah diverifikasi tersebut, sebanyak 3.910 objek sudah ditetapkan oleh Pemda kabupaten/ kota menjadi cagar budaya. Selain itu, sebanyak 196 objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Kemendikbudristek.

RekomendasiUntukmu

Megengan Show Trenggalek: Pertahankan Nilai Islam dan Jawa Dalam Bingkai Budaya

Njajah Desa Milang Kori: Direktur Kabar Trenggalek Terkesima Kebudayaan Desa Jajar

Hilmar menjelaskan, sejak terbitnya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ada salah satu permasalahan mendasar dalam penetapan cagar budaya. Masalahnya yaitu Pemda belum membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk bekerja di wilayahnya. Hal ini karena keterbatasan anggaran pada Pemda untuk pembiayaan aktivitas TACB.

“Hingga saat ini, dari 548 pemerintah kabupaten/ kota, baru 207 kabupaten/kota yang telah mempekerjakan TACB. Sedangkan pada tingkat provinsi, sebanyak 31 pemerintah provinsi telah mempekerjakan TACB,” ungkap Hilmar.

Hilmar menyampaikan, pelestarian cagar budaya dimulai dari penetapan yang dilakukan oleh Bupati/Wali kota dan membutuhkan perhatian khusus dari Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya, dalam hal pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, pelestarian cagar budaya membutuhkan perhatian khusus dari Kementerian PUPR, Kemendikbudristek, dan pemangku kepentingan bidang kebudayaan.

Hilmar berharap, melalui seminar ini dapat terjalin koordinasi yang baik antara pemilik objek yang diusulkan sebagai cagar budaya dengan Pemda, Kemendikbudristek, dan kementerian lainnya yang terkait demi melestarikan cagar budaya.

“Kami harap dapat terjalin kesamaan persepsi dan kesatuan komitmen terhadap pelestarian cagar budaya yang menjadi tanggung jawab bersama, karena cagar budaya merupakan salah satu entitas budaya yang tidak hanya sebagai identitas namun ketahanan budaya dan diplomasi,” harap Hilmar.

Senada dengan Hilmar, Direktur Pelindungan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Judi Wahyudin menuturkan bahwa cagar budaya tidak hanya dimanfaatkan untuk edukasi.

Menurut Judi, cagar budaya juga memperkuat kontribusi kebudayaan dalam rangka kesejahteraan masyarakat. Tidak sedikit cagar budaya menjadi lokus dan inspirasi usaha kerakyatan berbasis kearifan budaya lokal.

Terkait TACB, Judi mengapresiasi kepada Pemda yang telah membentuk TACB dan mendukung dengan mengalokasikan dana, membentuk SK, dan melakukan sertifikasi.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: BudayaCagar BudayaKebudayaan

Berita Terkait

Jalanan kota yang macet/Foto: @agunggumellar21 (Instagram)

Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Cek Tanggalnya

20:37 30 Mar 2023
Peserta sekolah kedinasan/Foto: @pejuangptnindo (Instagram)

Daftar 7 Lembaga Pemerintah yang Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023

11:03 29 Mar 2023
Budi Pego, warga penolak tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi/Foto: Watchdoc Documentary (YouTube)

Komnas HAM Sebut Kriminalisasi Budi Pego Batasi Advokasi Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu Perusak Lingkungan

15:53 26 Mar 2023
Tarian dalam Upacara Melasti, menyambut Hari Raya Nyepi di Bali/Foto: @ericprima_26 (Instagram)

6 Fakta Unik Perayaan Nyepi di Bali, Sudah Tahu?

12:22 22 Mar 2023
Pelanggan di stasiun kereta api/Foto: KAI

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal 2023 Terbaru, Resmi

10:00 17 Mar 2023
Ilustrasi. Lomba membaca Al-Qur'an isyarat untuk difabel Tuli/Foto: Pexels

Pertama di Indonesia, Ada Lomba Membaca Al-Qur’an Isyarat untuk Difabel Tuli

15:00 15 Mar 2023

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

Wahyu AO
17:55 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP
Hukum

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) melangsungkan Sidang Pembacaan Putusan 6 Perkara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP),...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Jalanan kota yang macet/Foto: @agunggumellar21 (Instagram)

Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Cek Tanggalnya

20:37 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

17:55 30 Mar 2023
Kantor Bawaslu Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bawaslu Kantongi Ratusan Saran Perbaikan, Kinerja KPU Trenggalek Loyo?

13:09 30 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com