• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Selasa, 30 Mei, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda News Sosial

Ramai Dispensasi Nikah di Trenggalek, Watulimo Tertinggi Pengajuan Tahun 2022

Raden Zamz Raden Zamz
14:00 20 Jan 2023
Ilustrasi pernikahan/Foto: Pixabay

Ilustrasi pernikahan/Foto: Pixabay

Dispensasi nikah di Trenggalek sedang ramai dibahas. Tak ayal, walau pengajuan menikah menunjukkan tren penurunan, namun ada satu kecamatan di Kota Alen-Alen yang memiliki tren kenaikan.

Informasi tersebut berdasarkan penelusuran Kabar Trenggalek, melalui data dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Trenggalek, dengan rentang waktu data tahun 2021 sampai dengan 2022.

Perlu diketahui, dispensasi nikah merupakan upaya bagi warga yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sehingga, orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya itu bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi nikah.

Pada tahun 2021, Kecamatan Pule kantongi data permohonan dispensasi nikah tertinggi dengan jumlah 38 pemohon dan tahun 2022 34 pemohon. 

RekomendasiUntukmu

Pemerintah akan Alihkan Buku Nikah ke Digital di Tahun 2023

Viral di Twitter, Ternyata Begini Cara dan Syarat Nikah di KUA 2023

Namun, pada tahun 2022 data permohonan dispensasi nikah di Kota Alen-Alen Trenggalek tertinggi Kecamatan Watulimo yaitu sebanyak 41, sebelumnya di tahun 2021 sebanyak 32 pemohon.

Jimmy Janantino, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Trenggalek, membenarkan bahwa dalam 2 tahun terakhir permohonan dispensasi nikah menurun. 

“Dua tahun terakhir, pemohon dispensasi nikah mengalami penurunan. Dispensasi nikah sendiri untuk memenuhi persyaratan karena belum cukup umur,” terang Jimmy.

Jimmy menyampaikan, jumlah dispensasi nikah dari data tahun 2021 mencapai 298 perkara yang dikabulkan dan untuk tahun 2022 hanya dikabulkan 276 perkara.

Penurunan pemohon yang dikabulkan, pemohon yang mendaftar juga menurun. Pada tahun 2021 ada 388 pemohon, lalu di tahun 2022 ada 277 pemohon yang mendaftar. 

“Penyebab dari penurunan tren dispensasi nikah ini kami berpegang kepada aturan perkawinan yakni datang karena belum cukup umur,” jelas Jimmy saat ditemui awak media.

Sementara itu, batas minimal menikah diatur melalui perubahan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi, UU No. 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia perkawinan.

“Sebelumnya, batas minimal menikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Kini diubah menjadi sama yakni usia 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan,” tegas Jimmy. 

Jimmy menduga, banyaknya dispensasi itu karena ada batasan usia 19 tahun. Jadi, ada kekurangan persyaratan untuk menikah.  

“Selain itu dorongan atau sebab mengajukan permohonan itu juga banyak yang melihat manfaat dan mudharat, karena ada yang belum menikah sah namun sudah berkumpul di rumah kedua belah pihak,” ucapnya.

Perlu diperhatikan, kata Jimmy, meski dari angka tersebut untuk dispensasi nikah karena hamil dahulu itu tidak terlalu banyak. 

Sehingga, faktor pemicu ini tidak karena hamil duluan, namun juga ada faktor orang tua dimana anak mereka sudah memiliki hubungan yang lama tanpa ikatan resmi.

“Karena sudah memiliki hubungan yang lama tanpa ikatan resmi, maka hal itu menjadi pemicu kekhawatiran orang tua,” ujar Jimmy.

Tags: Pernikahan
dibagikan24SendTweet2dibagikanPin1

Berita Terkait

Pembahasan tentang varian baru KrisMuha Kristen Muhammadiyah/Foto: @Abe_Mukti (Twitter)

Ada Varian Baru KrisMuha Kristen Muhammadiyah, Kok Bisa?

20:15 29 Mei 2023
Kongres Nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) ke-17/Foto: Beni Kusuma (Kabar Trenggalek)

Kemeriahan Kongres Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia ke-17, Peserta Membeludak

11:03 25 Mei 2023
Jamaah Haji Trenggalek urus administrasi keberangkatan/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Berangkat 6 Juni, Puluhan Jamaah Haji Trenggalek Belum Lunasi BPIH

8:00 25 Mei 2023
Diskomidag Trenggalek latih emak-emak UMKM mengolah susu/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Gali Potensi Lokal, Diskomidag Trenggalek Latih Emak-Emak Olah Susu Jadi Makanan Kekinian

17:45 24 Mei 2023
Mahasiswa KKN UIN Tulungagung ngonten bareng pelaku usaha di Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Mengabdi di Desa Trenggalek, Mahasiswa Ajak Ngonten Bareng Pelaku Usaha

16:30 23 Mei 2023
Antasena yang memiliki kekuatan overpower hingga harus disingkirkan dalam perang/Foto: Enmydstr (Instagram)

Cerita Antareja Disingkirkan dari Perang karena Overpower: Ditipu Krisna Agar Bunuh Diri

13:35 22 Mei 2023
Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Kediri Hari Ini Selama 8 Jam di 12 Lokasi

Aini Mawadah
9:59 28 Mei 2023
Pasukan Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB
Peristiwa

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kabupaten Kediri akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Kediri memadamkan listrik...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Daftar tanggal merah bulan juni 2023/Foto: Canva

Daftar Tanggal Merah Juni 2023, Cek di Sini Kapan Liburnya

15:00 30 Mei 2023
Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pemuda Panggul Setubuhi Adik Kelas SMK di Trenggalek, Kini Masuk Penjara

14:07 30 Mei 2023
Eko Juniati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Kasus KDRT Pejabat Trenggalek Inkrah, Pemerintah Belum Ganjar Hukuman Disiplin

13:29 30 Mei 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com