• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Kamis, 30 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda Edukasi

Perbedaan Terminal Bus Tipe A, B, dan C yang Harus Kamu Tahu

Wahyu AO Wahyu AO
9:00 30 Jan 2023
Ilustrasi. Perbedaan terminal bus/Foto: @nictransports (Instagram)

Ilustrasi. Perbedaan terminal bus/Foto: @nictransports (Instagram)

Terminal bus di Indonesia di bagi dalam tiga tipe terminal. Ada terminal bus tipe A, B, dan C. Pengetahuan tentang perbedaan terminal bus ini harus diketahui, khususnya ketika Kamu sering menggunakan kendaraan bus dalam kehidupan sehari-hari.

Tipe-tipe terminal ini telah dipisahkan kewenangannya menjadi milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah. Pembagian ini dilakukan berdasarkan UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang hanya membagi berdasarkan kewenangan pengelolaan terminal.

Penentuan tipe dan kelas terminal dilakukan berdasarkan fungsi pelayanan, fasilitas pelayanan dan kewenangan. Berdasarkan fungsi pelayanannya, terminal penumpang diklasifikasikan kedalam tiga tipe terminal (PP RI No.43 tahun 1993) yaitu:

  1. Terminal penumpang Tipe A, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).
  2. Terminal penumpang Tipe B, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).
  3. Terminal penumpang Tipe C, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES).

Klasifikasi terminal tersebut akan mendasari pertimbangan bagi keperluan perencanaan berbagai fasilitas penunjang dari masing-masing tipe terminal. Tipe yang berbeda akan menuntut jumlah dan dimensi fasilitas pendukung yang berbeda pula.

Demikian juga halnya dengan lokasi terminal, di masing-masing tipe mempunyai kriteria tersendiri dalam penentuan lokasi yang sesuai dengan tipe pelayanan yang diembannya.

RekomendasiUntukmu

Tergerus Zaman Terminal Durenan Mati, Perjanjian Kerjasama Berhenti

Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Penumpang Bus Trenggalek Mulai Padat 

Selain dibedakan berdasarkan tipe terminal, terminal juga dibedakan berdasarkan kelas terminal yaitu terminal kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 (PM 132 tahun 2015).

Pembagian kelas terminal ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang didasari pada tingkat permintaan angkutan, keterpaduan pelayanan angkutan, jumlah trayek, jenis pelayanan angkutan, fasilitas utama dan penunjang terminal serta simpul asal dan tujuan angkutan.

Dalam penetapan tipe terminal terdapat pembagian kewenangan dalam proses penetapan. Kewenangan tersebut meliputi:

  1. Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur, untuk terminal penumpang tipe A,
  2. Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/ Walikota, untuk terminal penumpang tipe B,
  3. Bupati/Walikota dengan memperhatikan usulan/masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe C, dan
  4. Gubernur DKI Jakarta dengan memperhatikan usulan/ masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan apabila terdapat perubahan penetapan Terminal Penumpang, dilakukan beberapa prosedur perubahan yang meliputi:

  1. Perubahan dilakukan berdasarkan evaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali,
  2. Perubahan dilakukan berdasarkan perubahan jaringan jalan dan perkembangan wilayah

Evaluasi Dilakukan Oleh

  1. Direktur Jenderal, untuk terminal penumpang tipe A;
  2. Gubernur, untuk terminal penumpang tipe B;
  3. Bupati/Walikota untuk terminal tipe C; atau
  4. Gubernur DKI Jakarta, untuk terminal tipe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Tags: Terminal Bus Trenggalek

Berita Terkait

Keutamaan Sholat tarawih malam kesembilan/Foto: Canva

Seperti Ibadahnya Para Nabi, Keutamaan Sholat Tarawih Malam Kesembilan Luar Biasa

14:11 30 Mar 2023
Ilustrasi keutamaan sholat tarawih malam kedelapan/Foto: Kabar Trenggalek

Keutamaan Sholat Tarawih Malam Kedelapan, Setara Anugerah Nabi Ibrahim

18:53 29 Mar 2023
Ilustrasi sholat tarawih berjamaah di Masjid/Foto: Canva by Adelbayoumi

Luar Biasa, Keutamaan Sholat Tarawih di Malam Ketujuh Setara Pahala Menolong Nabi

18:09 28 Mar 2023
Ilustrasi seorang muslim sedang berdo'a/Foto: Pixabay by Darwisalwan

Tiga Do’a Buka Puasa yang Afdol dan Sesuai Sunnah

12:59 28 Mar 2023
Ilustrasi sedang menjalankan sholat tarawih berjamaah di Bulan Ramadhan/Foto: Canva

Keutamaan Sholat Tarawih di Malam Keenam, Sampai-Sampai Batu dan Tanah Memintakan Ampunan

16:06 27 Mar 2023
Sepiring roti/Foto: Pixabay

Jangan Lakukan Ini Saat Kalian Puasa, Salah Satunya Tidur Sehari Penuh

17:30 26 Mar 2023

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

Wahyu AO
17:55 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP
Hukum

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) melangsungkan Sidang Pembacaan Putusan 6 Perkara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP),...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Jalanan kota yang macet/Foto: @agunggumellar21 (Instagram)

Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Cek Tanggalnya

20:37 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

17:55 30 Mar 2023
Kantor Bawaslu Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bawaslu Kantongi Ratusan Saran Perbaikan, Kinerja KPU Trenggalek Loyo?

13:09 30 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com