Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Nasional

Pemerintah Akan Hapus Listrik 450 VA, Rakyat Miskin Harus Naik Daya

Bayu Setiawan
12:05 13 Sep 2022
A A
Balas
listrik 450 va dihapus

listrik 450 va dihapus

Kabar Trenggalek – Pemerintah Akan Hapus Listrik 450 VA di sektor rumah tangga. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan dalam Rapat Banggar dengan Kementerian Keuangan soal RUU APBN 2023.

Oleh karena itu, seluruh rumah yang masih menggunakan listrik berdaya 450 VA harus dinaikkan menjadi 900 VA.

Aturan ini juga berlaku bagi golongan rakyat miskin yang masih menggunakan listrik berdaya 450 VA.

Tapi jangan khawatir, golongan masyarakat miskin akan mendapatkan subsidi dan dibantu pemerintah untuk menaikkan daya listrik mereka.

RekomendasiUntukmu

Trenggalek Sering Pemadaman Listrik, Ini Cara Lapor Lewat Aplikasi PLN Mobile

Cara Mengubah Daya Listrik PLN 2023, Resmi

Pernyataan mengenai hal ini disampaikan Said Abdullah selaku Ketua Banggar (Badan Anggaran).

“Kami sepakat dengan pemerintah untuk (menaikkan) 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VC,” ujarnya menjelaskan dikutip dari akun Youtube Banggar DPR RI.

Menurut Said, pemerintah akan memberikan subsidi tarif listrik pada golongan masyarakat yang berhak, salah satunya rakyat miskin.

Pemberian subsidi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

Dalam aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1), subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Said juga mengatakan, dengan adanya kenaikan daya listrik ini, diharapkan pasokan listrik di Indonesia akan terus meningkat. Juga diharapkan tidak terjadi oversupply (kelebihan daya) yang menyebabkan listrik rumah menjadi mati.

Said juga menambahkan, “Kalau 450 VA naik ke 900 VA, kita akan bela betul orang miskin. Jangan kemudian dia lagi mencuci baju, tiba-tiba suruh matiin dulu karena kulkas mati (akibat listrik tak mencukupi),“.

Tags: daya listrikDaya Listrik 450 VA di HapusJaringan ListrikListrik
dibagikan35TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Ilustrasi vaksin Covid-19

Kejar Target Minimal 50% Masyarakat Sudah Vaksin Booster, Pemda Harus Sat Set

Wahyu AO
20:40 26 Jan 2023

Program vaksin booster kedua Covid-19 bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas dimulai pada 24 Januari 2023 secara serentak...

Hari Gizi Nasional 2023, Protein Hewani Cegah Stunting

Hari Gizi Nasional 2023, Protein Hewani Cegah Stunting

Wahyu AO
15:00 25 Jan 2023

Hari Gizi Nasional 2023 diperingati setiap 25 Januari, merupakan momentum penting dalam menggalang kepedulian dan meningkatkan komitmen dari berbagai pihak...

Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023, Total Rp 4 Triliun

Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023, Total Rp 4 Triliun

Wahyu AO
8:00 24 Jan 2023

Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta Tahun 2023. Oleh karena itu, Kemenag mengumumkan prosedur...

Ilustrasi vaksin Covid-19

Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksin Covid-19 Booster Kedua

Wahyu AO
10:00 23 Jan 2023

Masyarakat umum sudah bisa Vaksin Covid-19 Booster Kedua, tanpa perlu menunggu dapat tiket. Informasi itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian...

Kemenag Rilis Daftar Lembaga Pengelola Zakat, Ternyata Ada 108 yang Tidak Berizin

Kemenag Rilis Daftar Lembaga Pengelola Zakat, Ternyata Ada 108 yang Tidak Berizin

Beni Kusuma
9:00 22 Jan 2023

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Kamaruddin Amin, secara resmi merilis daftar lembaga pengelola...

Syarat dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023

Syarat dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023

Wahyu AO
20:05 20 Jan 2023

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan syarat dan jadwal pendaftaran beasiswa LPDP 2023. Sejak 2012, Kemenkeu telah membuka program beasiswa LPDP setiap...

Lebih Banyak

Populer

  • Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    9 dibagikan
    dibagikan 9 Tweet 0
  • Perangkat Desa Trenggalek Tuntut Status, Kang Puryono: Saya Setuju

    2 dibagikan
    dibagikan 2 Tweet 0
  • Kandang Ayam Warga Trenggalek Ludes Dibakar si Jago Merah

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Ngamar di Hotel Trenggalek dengan Wanita, Pria Asal Tulungagung Meninggal

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Diduga Sesak Nafas Saat ‘Wik Wik’ di Hotel Trenggalek, Pria Tulungagung Tewas

    25 dibagikan
    dibagikan 25 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In