• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Jumat, 24 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News

Status Darurat PMK, Anggaran Disnak Trenggalek Ngendon Rp 450 Juta

Wahyu AO Wahyu AO
18:58 3 Jul 2022
Pemberian vaksin PMK kepada sapi di Trenggalek

Pemberian vaksin PMK kepada sapi di Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Kabar Trenggalek – Dinas Peternakan (Disnak) Trenggalek tak leluasa untuk menggunakan anggaran sebesar Rp 450 juta yang sudah disetujui pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk penanganan status darurat PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku. Pasalnya, anggaran tersebut masih ngendon belum bisa digunakan untuk belanja, Minggu (03/07/2022).

Ririn Hari Setiani, Kasi Pencegahan, Pemberantasan Penyakit Hewan dan Pelayanan Medik Veteriner, Disnak Trenggalek, menegaskan alasan anggaran 450 juta itu tak bisa digunakan belanja. Karena Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) masih belum dibuka karena dimungkinkan masuk tahap semester II.

“Kami belum bisa menggunakan anggaran, karena Rencana Aksi Kegiatan (RAK) belum bisa diinput melalui sistem SIPD belum buka,” terangnya saat ditelepon.

Kendati demikian peternak yang hewannya terpapar PMK hingga kini harus membeli antibiotik secara mandiri. Namun, mencari antibiotik tak semudah dahulu kata Ririn.

“Peternak harus mandiri, dan obat antibiotik untuk PMK sekarang sudah kosong di Trenggalek, dan diluar Trenggalek juga langka untuk mendapatkannya,” tegasnya.

RekomendasiUntukmu

Penyakit Kulit Hantui Sapi di Trenggalek, 20 Ternak Milik Warga Terpapar 

Trauma Ternak Sapi Setelah Wabah PMK, Pakar Sarankan Ganti Ternak Domba

Langkah solusi yang bisa dilakukan Disnak Trenggalek untuk sementara waktu adalah melakukan vaksinasi dari hewan yang sehat. Namun, untuk sapi yang terpapar PMK masih belum ada solusi yang jelas.

“Vaksinasi adalah salah satu caranya kami untuk melakukan pencegahan dini. Dan imunitas sapi potong dan perah itu juga berbeda lebih gampang terpapar sapi potongnya,” ungkap Ririn.

Analisis Disnak dari paparan per (02/06/2022) sebanyak 1472 ekor sapi, didominasi oleh pedagang pasar hewan yang membawa sapi sakitnya untuk dijual. Hal demikian menjadi sumber utama dalam penyebaran PMK di Trenggalek.

“Saya mohon pedagang bisa kooperatif saat kami himbau agar hewan yang terindikasi PMK tidak menyebar kemana-mana,” tegasnya.

Sementara ini pihak Disnak Trenggalek belum mewacanakan penutupan pasar hewan karena beralasan tentang perputaran ekonomi pedagang yang kemungkinan akan berdampak signifikan.

“Kami mempertimbangkan belum ada penutupan pasar di Trenggalek,” ujarnya.

Sementara itu dalam rilis resminya, Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Adapun dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., tersebut ada enam poin yang ditetapkan, yakni

  • Kesatu: Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
  • Kedua: Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Ketiga: Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
  • Keempat: Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
  • Kelima: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Keenam: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Reporter: Raden Zamz
Editor: Wahyu AO
Tags: Penyakit Mulut dan Kuku

Berita Terkait

Pasukan PDKB sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Tulungagung Besok Selama 6 Jam

17:42 24 Mar 2023
Pernyataan sikap Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP)/Foto: @rukunpakel (Instagram)

Diduga Penyerahan Lahan Berkedok Acara Koordinasi Ramadan, Warga Pakel Banyuwangi Kecam Camat Licin

16:20 24 Mar 2023
Tanah longsor di Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Trenggalek/Foto: BPBD Trenggalek

Tanah Longsor Trenggalek: Tembok Jebol dan Air Sumber Pegunungan Masuk Rumah Warga

14:20 24 Mar 2023
Megengan Show Trenggalek/Foto: Ansori for Kabar Trenggalek

Megengan Show Trenggalek: Pertahankan Nilai Islam dan Jawa Dalam Bingkai Budaya

11:43 24 Mar 2023
Masjid saat bulan puasa Ramadan/Foto: Pexels

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Trenggalek Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

0:01 24 Mar 2023
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PLN

Jadwal Pemadaman Listrik Trenggalek, 7 Desa Bakal Mati Lampu Tiga Jam

17:26 23 Mar 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Trenggalek, 7 Desa Bakal Mati Lampu Tiga Jam

Raden Zamz
17:26 23 Mar 2023
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PLN
Peristiwa

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Trenggalek akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Trenggalek memadamkan listrik pada...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Pasukan PDKB sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Tulungagung Besok Selama 6 Jam

17:42 24 Mar 2023
Pernyataan sikap Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP)/Foto: @rukunpakel (Instagram)

Diduga Penyerahan Lahan Berkedok Acara Koordinasi Ramadan, Warga Pakel Banyuwangi Kecam Camat Licin

16:20 24 Mar 2023
Tanah longsor di Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Trenggalek/Foto: BPBD Trenggalek

Tanah Longsor Trenggalek: Tembok Jebol dan Air Sumber Pegunungan Masuk Rumah Warga

14:20 24 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com