• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Rabu, 22 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda Mata Rakyat

Kebun Sawit di Kalimantan Utara Rusak Lingkungan, Warga Gugat ke Peradilan Komisi Informasi

Wahyu AO Wahyu AO
18:04 26 Jul 2022
Gugatan Warga Bebanas ke Komisi Informasi Kalimantan Utara

Gugatan Warga Bebanas ke Komisi Informasi Kalimantan Utara/Foto: Dokumen Green of Borneo

Kabar Trenggalek – Konflik kebun sawit di Kalimantan Utara terus berjalan hingga sekarang. Salah satunya, konflik kebun sawit di Desa Bebanas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (26/07/2022).

Pada Jumat (22/07/2022), Jamri, Kepala Desa Bebanas menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan ke Komisi Informasi Kalimantan Utara. Informasi publik yang menjadi objek sengketa adalah Dokumen perizinan Hak Guna Usaha (HGU) PT. KarangJuang Hijau Lestari dan PT. Bulungan Hijau Perkasa yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Nunukan.

Proses sidang perdana yang terjadi di pimpin oleh tiga orang Majelis Hakim Komisioner di hadiri oleh termohon atau kuasanya serta pemohon atau kuasanya. Sidang di mulai dengan agenda pemeriksaan awal mulai dari identitas para pihak ringkasan permohonan. Lalu pada akhirnya Majelis Hakim Komisioner menyatakan bahwa sengketa informasi ini layak untuk di lanjutkan ke tahap mediasi.

Darwis, Direktur Green of Borneo (GoB), selaku kuasa pemohon, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sengketa informasi itu disebabkan karena BPN Nunukan tidak merespons permohonan informasi dari Jamri.

“Begitupun dengan surat keberatan informasi Pemohon, kembali tidak respon oleh Termohon. Sehingga secara terpaksa Pemohon melayangkan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Kalimantan Utara,” jelas Darwis.

RekomendasiUntukmu

LBH Surabaya Duga Ada Pelanggaran Kode Etik Hakim di Sidang Praperadilan Warga Pakel

Efek Cipta Kerja: Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit

Mengacu pada Undang-Undang nomor 14 tahun 2008, seharusnya BPN Nunukan sebagai badan publik bisa menjalankan tugas untuk merespons dan memberikan informasi publik, seperti Dokumen perizinan HGU milik perusahaan kebun sawit.

“Maka dengan demikian, hak atas informasi merupakan hak konstitusional yang menuntut kewajiban Negara, dalam hal perkara a quo, yakni Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan untuk memenuhinya,” tegas Darwis.

Kemudian, proses mediasi itu menghasilkan poin kesepakatan antara pemohon dan termohon yang tercatat dalam kesepakatan mediasi No: 004/REG-PSI/V/2022, diantaranya sebagai berikut:

  1. Pada prinsipnya Termohon setuju memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon;
  2. Informasi akan di berikan dalam waktu empat belas hari kerja yaitu terhitung sejak tanggal, 22 Juli 2022 s/d 22 Agustus 2022;
  3. Apabila Termohon dalam waktu yang telah disepakati tidak memberikan informasi maka mediasi dianggap tidak terpenuhi dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang Ajudikasi.

Berdasarkan hasil kesepakatan dalam mediasi itu, Darwis mengapresiasi sikap pihak BPN Nunukan yang telah menyatakan bersedia memberikan informasi yang diminta oleh warga.

Darwis berharap, BPN Nunukan selaku badan publik tetap konsisten dengan kesepakatan mediasi, yakni memberikan informasi dan dokumen yang diminta dalam 14 hari kerja, sejak mediasi tersebut.

“Tentu, hal ini sangat baik sebagai bentuk pelayanan publik terhadap orang biasa khususnya Masyarakat Adat Dayak Agabag yang sedang berjuang mempertahankan ruang hidupnya dari daya rusak ekpsnasi perkebunan kelapa sawit dan juga dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia karena hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia,” tandas Darwis.

 

 

 

Reporter: Wahyu AO
Tags: Konflik AgrariaPerkebunanPerusakan Lingkungan

Berita Terkait

Mochamad Sodiq Fauzi, Ketua DPC GMNI Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Rekrut Tenaga Pendukung PPK Tak Disebar Luas, GMNI Trenggalek Soroti KPU Main Belakang Meja

17:10 25 Feb 2023
Muyono Piranata, Kepala Dinas PKPLH Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Akibatkan Pencemaran Lingkungan, Dinas PKPLH Trenggalek Upayakan Tutup Usaha Pindang Ikan Watulimo

11:50 9 Feb 2023
Demo tolak limbah pemindangan di Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Penanganan Limbah Pindang di Trenggalek, Dinas Saling Lempar Bola

19:15 7 Feb 2023
Pekat, kotor dan bau: Sungai yang tercemar air limbah pindang ikan dan limbah rumah tangga

Sejak Usia Dini Anak Saya Menderita Alergi Paru-Paru, Kata Dokter Akibat Polusi Udara Limbah Pindang Ikan

14:50 7 Feb 2023
Dinas PKPLH Trenggalek temui massa aksi tolak limbah pemindangan Watulimo/Foto: Kabar Trenggalek

Temui Massa Lama Hingga Tutup Jalan Trenggalek, Ini Alasan Dinas Lingkungan Hidup

19:25 6 Feb 2023
Kepala Dinas Lingkungan Hidup tak mau temui massa aksi, Jalan Trenggalek lumpuh/Foto: Kabar Trenggalek

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tak Mau Temui Massa Aksi, Jalan Trenggalek Lumpuh 

15:30 6 Feb 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Pacitan Selama 7 Jam

Aini Mawadah
21:28 20 Mar 2023
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PLN
Mataraman

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pacitan akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Pacitan memadamkan listrik pada...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Bupati Trenggalek, Mas Ipin, saat mendapatkan penghargaan dari Ombudsman/Foto: Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) for Kabar Trenggalek

Patuh Pelayanan Publik 2022, Trenggalek Sandang Penghargaan dari Ombudsman

13:30 22 Mar 2023
Tarian dalam Upacara Melasti, menyambut Hari Raya Nyepi di Bali/Foto: @ericprima_26 (Instagram)

6 Fakta Unik Perayaan Nyepi di Bali, Sudah Tahu?

12:22 22 Mar 2023
Durian khas Desa Wisata Duren Sari Trenggalek/Foto: Jadesta

Desa Wisata Duren Sari Trenggalek Masuk 75 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023

11:49 22 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com