Data Penerima Pupuk Bersubsidi Tidak Akurat, Mekanisme Pendataan dari Dua Kementerian Ini Perlu Direvisi

Ilustrasi data penerima pupuk bersubsidi tidak akurat

Ilustrasi data penerima pupuk bersubsidi tidak akurat/Foto: Kominfo Jawa Timur

Kabar Trenggalek Ombudsman RI menggelar pertemuan harmonisasi pembuatan kebijakan sebagai pelaksanaan tata kelola pupuk bersubsidi yang merupakan koordinasi lanjutan dengan berbagai instansi terkait. Pertemuan itu membahas masalah data penerima pupuk bersubsidi tidak akurat, Jumat (29/07/2022).

Sebelumnya, Ombudsman RI telah menyampaikan hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, dan PT. Pupuk Indonesia pada 30 November 2021. Kemudian, sudah dilaksanakan monitoring kepada instansi terkait.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan, dari proses monitoring yang telah berjalan, hanya sebagian kecil saran Ombudsman yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Yeka mengungkapkan, masalahnya peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tidak mencantumkan secara tertulis dan jelas tujuan program pupuk bersubsidi. Selain itu, mekanisme pendataan masih menyimpan potensi tidak akuratnya data petani penerima.

“Ombudsman menyarankan agar Peraturan Menteri Pertanian 10 Tahun 2022 segera dapat ditinjau ulang dan direvisi,” ujar Yeka, Kamis (28/7/2022) di Aula Lantai 1 Kantor Ombudsman RI.

Kemudian, Yeka berharap, Kemendag segera mengundangkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15 Tahun 2013 dengan memperhatikan saran Ombudsman RI. Revisi itu diperlukan untuk menyelesaikan masalah terkait kemampuan manajerial distributor dan pengecer dalam proses pendistribusian dan penyaluran pupuk serta keterjangkauan dan sistem pengawasan.

Proses monitoring Ombudsman RI, lanjut Yeka, cukup sampai pada pertemuan harmonisasi ini. Namun Ombudsman RI sangat terbuka jika kementerian atau lembaga terkait memerlukan diskusi, saran atau masukan lebih lanjut tentang perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

“Di kemudian hari, jika dipandang perlu, Ombudsman dapat meningkatkan fungsi pengawasan menjadi investigasi atas prakarsa sendiri terhadap akurasi pendataan dan sistem pengawasan sebagaimana kewenangan Ombudsman dalam Pasat 7 Undang-Undang 37 Tahun 2008,” tandasnya.

Exit mobile version