Dewan Semprot Bagian Hukum Setda Trenggalek, Ini Alasannya

Anggota Bapemperda, Sukarodin

Anggota Bapemperda, Sukarodin/Foto: Kabar Trenggalek

Kabar Trenggalek Rapat kerja (raker) badan pembentukan peraturan daerah (bemper perda) antar dua kubu berlangsung panas di Aula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lantai satu, Rabu (25/05/2022).

Pemicu situasi raker memanas karena ada lima draft rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang belum masih proses pengkajian di bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda).

Lima Raperda itu meliputi raperda penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan riset pasar luar untuk produk daerah, pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, kepemilikan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang/lokal bagi pelaku usaha, dan tentang hari jadi Kabupaten Trenggalek.

Anggota Bapemperda, Sukarodin mengatakan, di antara lima Raperda ada satu raperda yang perlu segera ditindaklanjuti, yakni kepemilikan NPWP cabang atau lokal.

“Kita tunggu sampai kini, ternyata masih di OPD bidang [proses kajian teknis,]” ucapnya.

Sukarudin menyayangkan tindakan bagum Setda yang melimpahkan draft Raperda ke OPD-OPD untuk kajian teknis. Baginya, teknis pelimpahan itu seolah melempar tanggung jawab bagum Setda, sebagai OPD yang berperan mensinkronkan, menyelaraskan, dan mengharmonisasikan.

“Nah, ini di eksekutif, draft itu diberikan ke opd, dibawa pulang. Padahal, cukup bagkum memanggil opd untuk diskusi. Jika sudah, bisa dikembalikan lagi ke DPRD untuk dinotakan,” ungkapnya.

Mekanisme tersebut, kata dia, menyebabkan proses pengkajian draft Raperda sejak Maret 2022 tak kunjung selesai-selesai.

Bagian Hukum Setda Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Padahal, Raperda kepemilikan NPWP cabang/lokal seharusnya lebih urgen, mengingat tersisa dua kabupaten di Jawa Timur yang belum memiliki Perda ini, salah satunya adalah Kabupaten Trenggalek.

“Bola itu akan menjadi terlalu lama di eksekutif, menjadi tidak kelar-kelar. Padahal. Disitu ada seru judul yang ditunggu-tunggu,” ucapnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku, apabila eksekutif menilai draft Raperda inisiatif DPRD kurang sempurna itu adalah hal yang wajar. Penyempurnaan draft raperda justru saat mengikuti dinamika pembahasan di panitia khusus (pansus).

“Contoh pembangunan RS. Karena NPWP kita belum punya Raperda NPWP cabang/lokal. Maka, penyedia jasa hanya membayar pajak di daerahnya. Tapi, coba kalau kita punya Perda, penyedia jasa punya kewajiban membayar pajak untuk Trenggalek. Maka kemudian, kita bisa mendapatkan pendapatan,” jelasnya.

Di sisi lain Kabag Hukum Setda Trenggalek Agung Yudyana menjelaskan, pihaknya hanya ingin menjalankan prinsip prudential atau kehati-hatian dengan melimpahkan draft ke perangkat daerah, karena mereka [OPD] yang lebih memahami dalam tataran teknis.

“Maksud saya itu, pelimpahan draft ke OPD agar draft lebih sempurna. Saya kan berorientasi agar ada sinkronisasi, harmonisasi, kan begitu,” ucapnya.

Sementara, mekanisme pelimpahan draft ke opd-opd adalah upaya mematuhi standar operasional prosedur.

“Kita kasih catatan, ini lho data yang kurang. Saya cuma berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan, tapi kalau itu dinilai kurang tepat. Ya, monggo, silahkan,” imbuhnya.

Namun begitu, Bagkum memastikan lima raperda inisiatif DPRD tetap bisa dibahas di 2022.

Exit mobile version