Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Wagub Jatim Emil Sepakat Tak Ada Penindakan Bagi Kendaraan Kelebihan Muatan

Reporter: Wahyu AO
Minggu, 13 Maret 2022, 11:00:57
di Politik
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mendengar aspirasi Gerakan Sopir Jawa Timur

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mendengar aspirasi Gerakan Sopir Jawa Timur/Foto: Kominfo Jatim

Chanel Telegram KBRT Chanel Telegram KBRT Chanel Telegram KBRT

Kabar Trenggalek – Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim), Emil Elestianto Dardak, menyepakati empat poin terkait kebijakan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Overdimensi dan Overload (ODOL), Minggu (13/03/2022).

Wagub Jatim Emil sepakat tak ada penindakan bagi kendaraan kelebihan muatan atau ODOL. Kesepakatan itu berasal dari aspirasi Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT). Emil menyampaikan, aspirasi GSJT telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan RI dalam bentuk surat.

“Ibu gubernur telah bersurat ke Kementerian Perhubungan terkait aturan yang diterapkan ODOL membuat supir merasa tersudutkan. Kami harap Kementerian Perhubungan segera merumuskan supaya teman teman bisa supir bekerja dengan baik,” ujar Emil di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Jumat (11/03/2022).

Emil menjelaskan, Gubernur Khofifah juga mengeluarkan instruksi kepada seluruh bupati maupun walikota untuk memberikan pelayanan KIR bagi kendaraan truk.

“Semua atas perintah gubernur dengan menyurati bupati dan wali kota untuk memastikan balai-balai uji KIR melayani dan jangan ditolak kendaraan yang ODOL,” jelas Emil.

Emil menambahkan, ada catatan yang harus diperhatikan para sopir, yaitu tidak membahayakan dirinya sendiri dan pengguna kendaraan lain ketika berkendara.

“Tidak ada penindakan apabila melampaui dimensi atau muatan. Ada batasan-batasan yang sudah dipahami,” kata Emil.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Polda Jatim, Dishub Provinsi Jatim, Kepala BPTD Wilayah XI Provinsi Jatim dan Perwakilan GSJT. Dengan adanya kesepakatan tersebut, para sopir bisa kembali beraktivitas sehingga roda perekonomian kembali berjalan.

“Saya berterima kasih kepada seluruh stakeholder yang mendengarkan dan melayani perwakilan sopir yang memiliki unek-unek. Dengan demikian, roda ekonomi kembali bergerak sehingga masyarakat sejahtera,” ucapnya.

Berkaitan dengan penindakan, Dirlantas Polda Jatim, Latief Usman, menegaskan bahwa disepakati tidak ada penindakan bagi sopir. Namun dengan catatan para sopir tidak membahayakan dirinya sendiri serta pengguna jalan lainnya.

Orang lainjuga membaca:

Tilang Elektronik di Jalan Tol akan Diberlakukan Mulai Besok Jumat, 1 April 2022

Inilah Empat Aspirasi Gerakan Sopir Jawa Timur tentang Kendaraan Kelebihan Muatan

“Jadi mereka harus sadar ketika membawa muatan banyak tapi perilaku nya ugal-ugalan. Nanti akan membahayakan,” tegasnya.

Menurut Latief, per 1 Januari 2022, Polda Jatim telah menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas ODOL secara elektronik.

“Kami tidak akan bersentuhan dengan masyarakat. Silakan masyarakat beraktivitas agar ekonomi terus bergerak untuk mendukung pembangunan di Jatim,” tandasnya.

Tags: Kendaraan Kelebihan MuatanKendaraan Over Kapasitas
dibagikan42TweetSend
Artikel Sebelumnya

Inilah Makna Logo Halal Terbaru 2022 dan Kode Warna Desain

Artikel Selanjutnya

Pemerintah Diminta Tak Buru-Buru Berlakukan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Publik

Berita Lainnya

Pelayanan Adminduk oleh Disdukcapil Trenggalek

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan

20/05/2022
Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek

Jabatan Sekretaris Daerah Trenggalek Dilelang, Hari Pertama Buka Belum Ada Pendaftar

19/05/2022
Arus lalu lintas di Kabupaten Trenggalek

Catat, Inilah Ketentuan Perjalanan Domestik di Masa Pandemi Covid-19 Terbaru

19/05/2022
Presiden Jokowi bolehkan masyarakat lepas masker

Pemerintah Resmi Bolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka

18/05/2022
Baliho Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Trenggalek

Pasang Baliho Gandeng Bupati, Ketua KPU Trenggalek Buka Suara

18/05/2022
Pendapa Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek

Dua Bulan Jelang Tutup Semester, Capaian PAD Trenggalek Belum Sentuh 35%

17/05/2022

VIRAL HARI INI

  • gambar-dan-teks-ucapan-selamat-hari-kenaikan-isa-almasih

    Gambar dan Teks Ucapan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih 26 Mei 2022

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Sosok Neng Nida, Penghafal Al Quran dari Trenggalek yang Mengharumkan Indonesia

    60 dibagikan
    dibagikan 60 Tweet 0
  • Hari Kelima Lelang Sekretaris Daerah Trenggalek Masih Nihil Pendaftar

    11 dibagikan
    dibagikan 11 Tweet 0
  • Trenggalek Fashion Week Duet Bersama Brand Istri Bupati, Rogoh APBD Rp200 Juta

    34 dibagikan
    dibagikan 34 Tweet 0
  • Kisah Alvina, Perempuan Trenggalek Sejak Kecil Merawat Ibu yang Menderita Skizofrenia

    14 dibagikan
    dibagikan 14 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.