Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Peraturan Baru, Penumpang Kereta Api Tak Perlu Tes Antigen atau PCR jika Sudah Vaksin Lengkap

Reporter: Wahyu AO
Kamis, 10 Maret 2022, 16:03:45
di Nasional
Kereta Api Indonesia sedang berjalan

Kereta Api Indonesia sedang berjalan/Foto: PT KAI

Chanel Telegram KBRT Chanel Telegram KBRT Chanel Telegram KBRT

Orang lainjuga membaca:

Marak Kecelakaan, PT KAI akan Tutup Jalur Perlintasan Liar Kereta di Tulungagung

Kabar Trenggalek – Penumpang kereta api tak perlu tes Antigen atau PCR jika sudah vaksin lengkap maupun booster. Peraturan tersebut berlaku mulai Selasa (09/03/2022).

Peraturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI [Kereta Api Indonesia] senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu (09/03/2022).

Validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Berikut ini syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

  1. Penumpang telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
  2. Penumpang dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, harus membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  3. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  5. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi yakni pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid Test PCR atau Rapid Test Antigen.
  6. Penumpang yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya.
  7. Sesuai SE Kemenhub no 25, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%. Meski demikian, penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.
  8. Penumpang wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
  9. Penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
  10. Penumpang harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  11. Penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” tutup Luqman.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Tags: Kereta ApiKereta Api IndonesiaPT KAI
dibagikan50TweetSend
Artikel Sebelumnya

Persik Kediri Resmi Tunjuk Gading Marten Sebagai Presiden Skuadnya

Artikel Selanjutnya

Sebanyak 17 Ribu Masyarakat Trenggalek Terima Bansos BLT Dana Desa 

Berita Lainnya

Pantai Kasap Pacitan

Sebanyak 27 Wilayah Jatim Jadi Tempat Pemantauan Hilal Ramadhan 2022, Salah Satunya di Pantai Kasap Pacitan

29/03/2022
Kemenag memantau hilal

Inilah Daftar 101 Lokasi Pemantauan Hilal Bulan Ramadhan 2022 di Indonesia

29/03/2022
Ilustrasi memantau isbat awal Ramdahan 1443 Hijriah

Awal Ramadhan 1443 H, Kemenag Masih Tunggu Hasil Sidang Isbat April 2022

28/03/2022
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat menjumpai jamaah umrah

Sempat Tutup karena Covid-19, Jamaah Umrah Jawa Timur Bisa Berangkat dari Surabaya 

22/03/2022
Membaca Al-Quran

Kemenag Buka Pendaftaran Da’i Perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia

12/03/2022
Salah satu keistimewaan seni Suku Tengger

Nama Suku yang Ada di Provinsi Jawa Timur, Ini Rincinya

11/03/2022

VIRAL HARI INI

  • gambar-dan-teks-ucapan-selamat-hari-kenaikan-isa-almasih

    Gambar dan Teks Ucapan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih 26 Mei 2022

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Sosok Neng Nida, Penghafal Al Quran dari Trenggalek yang Mengharumkan Indonesia

    60 dibagikan
    dibagikan 60 Tweet 0
  • Hari Kelima Lelang Sekretaris Daerah Trenggalek Masih Nihil Pendaftar

    11 dibagikan
    dibagikan 11 Tweet 0
  • Trenggalek Fashion Week Duet Bersama Brand Istri Bupati, Rogoh APBD Rp200 Juta

    34 dibagikan
    dibagikan 34 Tweet 0
  • Cara Mendapatkan Uang dari YouTube Shorts untuk Pemula

    48 dibagikan
    dibagikan 48 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.