• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Rabu, 22 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Nasional

Peraturan Baru, Penumpang Kereta Api Tak Perlu Tes Antigen atau PCR jika Sudah Vaksin Lengkap

Wahyu AO Wahyu AO
16:03 10 Mar 2022
Kereta Api Indonesia sedang berjalan

Kereta Api Indonesia sedang berjalan/Foto: PT KAI

50
Dibagikan

Kabar Trenggalek – Penumpang kereta api tak perlu tes Antigen atau PCR jika sudah vaksin lengkap maupun booster. Peraturan tersebut berlaku mulai Selasa (09/03/2022).

Peraturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI [Kereta Api Indonesia] senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu (09/03/2022).

Validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Berikut ini syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

RekomendasiUntukmu

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal 2023 Terbaru, Resmi

Ada Tiket Tambahan, Ini Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023

  1. Penumpang telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
  2. Penumpang dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, harus membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  3. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  5. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi yakni pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid Test PCR atau Rapid Test Antigen.
  6. Penumpang yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya.
  7. Sesuai SE Kemenhub no 25, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%. Meski demikian, penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.
  8. Penumpang wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
  9. Penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
  10. Penumpang harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  11. Penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” tutup Luqman.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

Reporter: Wahyu AO
Tags: Kereta ApiKereta Api Indonesia

Berita Terkait

Ilustrasi. Lomba membaca Al-Qur'an isyarat untuk difabel Tuli/Foto: Pexels

Pertama di Indonesia, Ada Lomba Membaca Al-Qur’an Isyarat untuk Difabel Tuli

15:00 15 Mar 2023
Ilustrasi. Arus mudik lebaran 2023/Foto: Pixabay

Potensi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2023 Capai 100 Juta Orang Lebih

10:30 15 Mar 2023
Motor listrik/Foto: Pixabay

Masyarakat yang Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Begini Caranya

18:52 14 Mar 2023
Mudik gratis 2023. Suasana Terminal Bus Surodakan Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Segera Daftar Mudik Gratis 2023 Sebelum Penuh dan Ditutup, Ini Caranya

10:14 14 Mar 2023
Ilustrasi. Awal bulan Ramadan 1444 H 2023/Foto: Pexels

Prakiraan Hilal Penentu Awal Bulan Ramadan 1444 H, Tanggal 22 Maret 2023

17:00 13 Mar 2023
Audiensi Ombudsman RI dan Kementerian ESDM bahas masalah tambang/Foto: Ombudsman

Ombudsman Minta Kementerian ESDM Punya Langkah Konkret Atasi Laporan Masyarakat Masalah Tambang

10:00 13 Mar 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Pacitan Selama 7 Jam

Aini Mawadah
21:28 20 Mar 2023
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PLN
Mataraman

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pacitan akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Pacitan memadamkan listrik pada...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Edy Soepriyanto, Sekda Trenggalek, tanam pohon di Hari Air Sedunia 2023/Foto: Kabar Trenggalek

Hari Air Sedunia, Sekda Edy Tanam Pohon: Upaya Pelestarian Lingkungan Trenggalek

19:17 21 Mar 2023
GMNI Trenggalek tanam pohon mangrove di Pantai Blado Munjungan/Foto: Kabar Trenggalek

Tanam Mangrove, GMNI Trenggalek Ajak Masyarakat Sadar Pencegahan Bencana

15:33 21 Mar 2023
Pasukan PDKB sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Utara Hari Ini, Cek Lokasinya

11:29 21 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com