Mensos Risma Belum Bisa Menyalurkan Bansos Minyak Goreng, Ini Alasannya

Mensos Risma, saat meninjau pembangunan rumah sehat di Sentani, Papua

Mensos Risma, saat meninjau pembangunan rumah sehat di Sentani, Papua/Foto: Kemensos

Kabar Trenggalek Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, mengungkapkan keterbatasan dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) sesuai kebutuhan masyarakat. Salah satunya, Mensos Risma belum bisa menyalurkan bansos minyak goreng, Rabu (23/03/2022).

Mengingat aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sudah dicabut oleh Kementerian Perdagangan, minyak goreng menjadi langka dan mendadak mahal. Dengan kondisi ini, Risma menjelaskan jenis bansos dan besarannya sudah ditentukan oleh Kemensos.

“Kami tidak bisa keluar domain dari bisnis yang kita tentukan soal bansos,” ujar Risma di Kabupaten Sarmi, Papua, Selasa (22/03/2022).

HET minyak goreng kemasan ditetapkan dengan harga Rp. 11.500 hingga Rp. 14.000 per liter. Akan tetapi, ketika harga sudah sesuai HET, keberadaan minyak goreng justru langka di pasaran.

Risma menjelaskan, pihaknya tidak bisa memberikan bansos berbentuk minyak goreng kemasan tanpa adanya domain yang telah ditentukan dari Kemensos.

“Nggak bisa saya memberikan minyak tanpa ada itu,” kata Risma.

Meski demikian, Risma menyampaikan Kemensos tetap berupaya untuk memaksimalkan bansos kepada masyarakat dalam program bansos ekstra. Bansos tersebut akan dicairkan sebelum bulan ramadhan 2022.

Risma menuturkan, sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, akan ada percepatan penyaluran bansos sebelum datangnya bulan Ramadhan.

“Ini karena Pak Presiden minta percepatan kita bantu tiga bulan pertama. Dan ini mungkin juga karena untuk mendekati hari puasa maka kita akan bantu,” katanya.

Menurut Risma, Jokowi juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyaluran Bansos. Maka ia mendorong penyaluran bansos tidak harus dalam bentuk barang.

“Yang jelas aturannya di Perpres tidak harus dalam bentuk barang, itu pilihan sesuai penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan. Jadi kebutuhan itu terserah, di Perpres itu ada, di Perpres itu bentuknya garing dalam bentuk uang atau barang,” jelasnya.

Pemerintah memberikan bantuan tambahan melalui kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu. Penerima bantuan ekstra ini merupakan KPM BPNT yang akan mendapatkan tambahan bantuan masing-masing.

Sejauh ini pemerintah telah mencairkan BPNT kepada 18,8 juta KPM. Pemerintah menganggarkan anggaran sebesar Rp 45,12 triliun untuk program bantuan sosial kepada warga.

Exit mobile version