Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek
Beranda Ekonomi

Majelis Ulama Indonesia Mengharamkan Jual Beli Kripto, Apa Alasannya?

Reporter: Lek Zur
Editor: Ali Obed
Jumat, 12 November 2021, 16:56:12
di Ekonomi
Majelis Ulama Indonesia Mengharamkan Jual Beli Kripto, Berikut Alasan Lengkapnya

Ilustrasi kripto/Foto: Pixabay

Kabar Trenggalek – Jual beli kripto sudah ada sejak lama, namun Forum Ijtima Ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan jual beli kripto itu haram. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar MUI mengharamkan jual beli kripto, Jumat (12/11/2021).

Keputusan itu diambil dalam forum MUI yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).

Ketua MUI, Asrorun Niam Solehm membeberkan alasan Forum Ijtima Ulama mengharamkan uang kripto sebagai berikut:

  1. Penggunaan cryptocurrency (kripto) sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015.
  2. Uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjual belikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.
  3. Uang kripto tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Baca juga: Cara Melihat Bantuan Sosial PKH di Internet, Resmi

Sebagai informasi, di Indonesia aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar. Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka. Sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjual belikan oleh para pelaku pasar.

Orang lainjuga membaca:

Produksi Panen Padi Jawa Timur Tahun 2021 Merosot 154.950 Ton, Ini Detailnya

Sempat Lesu Terkena Pandemi, Kini Target Investasi di Trenggalek Lebih Rp. 42 Miliar

Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka Hari Ini

Cara Daftar Bansos Tahun 2022 Melalui HP, Resmi

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Tags: Ekonomikripto
dibagikan31TweetSendScan
Artikel Sebelumnya

Diguyur Hujan Deras Sehari, Empat Desa di Trenggalek Alami Tanah Longsor

Artikel Selanjutnya

Dapat Tawaran Jadi Guru Honorer, Warga Trenggalek Tertipu Puluhan Juta Rupiah, Begini Kronologinya

Berita Lainnya

Pecahan uang Rp. 100 ribu

Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos BSU Rp 1 Juta Mei 2022

13/05/2022
Daftar Upah Minimum Kabupaten Trenggalek dan Provinsi Jawa timur Tahun 2022

Syarat dan Cara Daftar Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

12/05/2022
Siti Fatimah, pedagang bahan pokok di Trenggalek

Stok Pasar Minim, Harga Bahan Pokok di Trenggalek Melambung saat Idul Fitri 1443 H

12/05/2022
Pedagang musiman saat event kesenian

Dua Tahun Dihantam Pandemi, Kesenian Trenggalek Optimistis Mampu Tingkatkan Ekonomi 

12/05/2022
Program Prakerja Gelombang 20 Sudah Dibuka, Warga Trenggalek Harus Tahu

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28 Mei 2022

11/05/2022
Pengisian minyak goreng di Toko Aloha Trenggalek

Dampak Libur Lebaran, Stok Minyak Goreng Curah di Trenggalek Kosong 

10/05/2022

VIRAL HARI INI

  • Para petani Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang ditangkap

    Kronologi 40 Petani yang Disiksa dan Ditangkap Paksa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Informasi Pemadaman Listrik Trenggalek Terkini

    32 dibagikan
    dibagikan 32 Tweet 0
  • Jadwal Tayang Film di Bioskop NSC Trenggalek, Tanggal 14 – 16 Mei 2022

    44 dibagikan
    dibagikan 44 Tweet 0
  • Film Horor KKN di Desa Penari Diserbu Ratusan Penonton di Bioskop NSC Trenggalek

    58 dibagikan
    dibagikan 58 Tweet 0
  • Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Ketentuan Layanan
  • Media Siber
  • Beriklan

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.