Insentif Guru Pendidikan Agama Islam Non PNS Cair, Berikut Syarat Pengambilanya

Insentif Guru Pendidikan Agama Islam Non PNS Cair, Berikut Syarat Pengambilanya

Berbagai macam uang rupiah/Foto: Pixabay

Kabar Trenggalek Kementerian Agama (Kemenag) memberikan insentif kepada guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) khusus Guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Total anggaran insentif ini sebesar Rp. 66 miliar untuk 44.000 guru PAI Non-PNS seluruh Indonesia, Minggu (21/11/2021).

Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif Guru PAI Non-PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan prioritas.

Pengajuan insentif guru tersebut melalui aplikasi SIAGA, sehingga verifikasi dan validasi yang menerima insentif sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan sekaligus melengkapi data.

Baca juga: Sudah Jadi PNS Tapi Masih Dapat Bansos, Inilah Gaji PNS Sebenarnya

Peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA melalui akun masing-masing.

Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh. Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non-PNS:

  1. Guru PAI Non-PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
  2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021.
  3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
  5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
  6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.

Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp. 74 Triliun, Inilah Daftar Bansos yang akan Cair Tahun 2022

Adapun pengambilan dana wajib membawa dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas maretai 10.000.
  2. Membawa KTP asli.
  3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa.

Namun dengan catatan, Rekening Penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.

Exit mobile version