Surat Peninjauan Ulang Izin Tambang Emas Trenggalek Diabaikan Kementerian ESDM

Surat Peninjauan Ulang Izin Tambang Emas Trenggalek Diabaikan Kementerian ESDM

Gedung Kementerian EDSM/Foto: esdm

Kabar TrenggalekSurat peninjauan ulang izin tambang emas oleh rakyat Trenggalek tak kunjung mendapatkan kepastian dari Kementerian ESDM. Informasi itu disampaikan oleh Aliansi Rakyat Trenggalek melalui akun instagramnya @rakyattrenggalek, Kamis (09/09).

Dalam unggahan yang berjudul ‘Negara Mengabaikan Nasib Rakyat Trenggalek dari Ancaman Tambang Emas???’ itu, ada surat dari Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Pada tanggal 18 Mei 2021, Arifin mengirimkan surat “Permohonan Peninjauan Kembali atas Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas Nama PT. Sumber Mineral Nusantara”. Surat itu ditujukan kepada Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI.

Surat itu merupakan respons dari suara penolakan Rakyat Trenggalek terhadap rencana pertambangan emas. Dalam surat itu juga melampirkan petisi “Dukung Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas di Trenggalek” yang diinisiasi oleh Aliansi Rakyat Trenggalek.

“Saat surat itu dikirimkan kepada Kementerian ESDM RI, sudah ada 18.000 lebih orang yang menandatangani petisi itu. Hingga hari ini, jumlah tanda tangan itu terus bertambah menjadi 19.000 lebih,” tulis Aliansi Rakyat Trenggalek.

Sebelumnya, pada tanggal 2 Juli 2021, Aliansi Rakyat Trenggalek bersama Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur (Walhi Jatim) mendatangi Bupati Trenggalek untuk menegaskan komitmen penolakan rencana pertambangan emas di Trenggalek.

Aliansi Rakyat Trenggalek dan Walhi Jatim juga menanyakan perkembangan surat yang sudah dikirim Bupati Trenggalek kepada Kementerian ESDM RI Waktu itu, Bupati Trenggalek mengatakan bahwa surat itu belum mendapatkan jawaban pasti dari Kementerian ESDM RI.

Setelah tiga bulan berlalu, Aliansi Rakyat Trenggalek baru mendapatkan informasi bahwa surat itu sudah diterima oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI. Tepatnya, surat itu diterima pada tanggal 14 Juni 2021.

“Sudah tiga bulan lebih Rakyat Trenggalek menunggu tindakan tegas Negara untuk mencabut izin PT SMN, supaya Trenggalek terhindar dari ancaman kerusakan alam oleh tambang emas. Namun, kami harus menunggu selama tiga bulan ini hanya untuk mendapatkan informasi bahwa surat itu sudah diterima oleh Kementerian ESDM RI,” terang Aliansi Rakyat Trenggalek.

“Hingga hari ini, suara penolakan Rakyat Trenggalek terhadap rencana pertambangan emas belum mendapat jawaban pasti. Negara seolah-olah mengabaikan suara Rakyat Trenggalek. Negara seolah-olah mengabaikan nasib Rakyat Trenggalek. Negara seolah-olah mengabaikan ketika alam Trenggalek yang menjadi penopang kehidupan kami dirusak dan dihancurkan oleh pertambangan emas,” tulis Aliansi Rakyat Trenggalek.

Exit mobile version