Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Politik

Pilkades PAW di Desa Salamrejo, Komisi I DPRD Trenggalek: Jangan Ada Kekosongan Sisa Masa Jabatan

Wahyu AO
7:00 6 Jun 2021
A A
0
Rapat Pilkades PAW di Desa Salamrejo, Karangan di Kantor DPRD/Foto: kabar Trenggalek

Rapat Pilkades PAW di Desa Salamrejo, Karangan di Kantor DPRD/Foto: kabar Trenggalek

KABARTRENGGALEK.com – Kepala Desa (Kades) definitif di Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek mengalami kekosongan sisa masa jabatan. Kekosongan tersebut disebabkan oleh Kades Salamrejo yang baru saja meninggal dunia. Kekosongan ini menjadi atensi Komisi I DPRD Trenggalek. Oleh karena itu, diadakan Pilkades PAW di Desa Salamrejo.

Komisi I DPRD Trenggalek meminta agar Pemerintah Desa (Pemdes) Salamrejo tetap melakukan proses pengisian dengan skema Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW). Skema Pilkades PAW ini dilakukan mengingat masa jabatan yang ditinggalkan Kades sebelumnya masih 4 tahun.

Husni Tahir Hamid, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, menindaklanjuti rencana Pilkades PAW tersebut. Husni menggelar rapat dengan mengundang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), PJ. Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Salamrejo.

“Dari hasil rapat kerja, kita tetap mendorong Pemdes Salamrejo untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu karena sisa jabatan yang ditinggalkan masih 4 tahun,” tegas Husni (02/06).

Husni menjelaskan, pihaknya juga meminta Pemdes untuk segera berproses dengan segera membentuk panitia pemilihan melalui BPD. Setelah BPD membentuk panitia, dilanjutkan untuk menentukan siapa saja yang masuk dalam keterwakilan peserta musyawarah desa memalui musyawarah mufakat.

“Jadi, penentu pserta keterwakilan dari zona unsur masyarakat di tiap dusun akan melalui musyawarah dengan melihat jumlah penduduk dusun setempat,” ucap Husni.

Husni menambahkan, jumlah peserta keterwakilan di setiap dusun tidak bisa sama. Secara teknis, nanti akan dilaksanakan oleh panitia dan BPD melalui musyawarah desa.

Proses pelaksanaan Pilkades PAW ini dilatarbelakangi oleh waktu maksimal enam bulan dimulai sejak pemberhentian tetap Kades. Jika tidak dilakukan Pilkades PAW, berarti sisa masa jabatan akan diisi PJ. Kepala Desa, hingga adanya pelaksanaan Pilkades terdekat.

“Jangan sampai kekosongan sisa masa jabatan ini diisi PJ Kades. Jangan sampai itu terjadi. Komisi I tetap berharap ada pilihan Kades definitif untuk mengisinya,” tegas Husni.

Edi Supriyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menjelaskan hasil rapat kerja DPRD. Dalam rapat kerja DPRD, kata Edi, telah disepakati bahwa penyelesaian kekosongan Kades definitif di Desa Salamrejo akan dilaksanakan Pilkades melalui mekanisme PAW.

“Proses ini memang harus dilaksanakan dengan mengacu UU 6 tahun 2014, PP 43, Permendagri 65 tahun 2017, Perda, Perbup 53 tahun 2016 dan semua sudah secara teknis mengatur,” ungkap Edi.

Terkait pembahasan pemilihan keterwakilan untuk masyarakat, Edi menjelaskan bahwa ada sekitar 11 unsur keterwakilan musyawarah. Sebelas unsur keterwakilan musyawarah itu nanti akan diambil dari musyawarah mufakat untuk menentukan siapa saja yang akan menjadi peserta.

Artinya, dalam pelaksanaan peserta yang memiliki hak suara, akan dipilih melalui musyawarah karena rohnya Pilkades PAW ini ada pada musyawarah desa (Musdes). Semua mekanisme akan ada pada musyawarah. Sedangkan, mekanisme pemilihan bisa dilakukan melalui aklamasi atau votting.

“Tahapan awal nanti akan melakukan Musdes untuk mempersiapkan rencana anggaran pelaksanaan yang diambil dari APBDes, setelah itu membentuk panitia. Dalam musyawarah, nanti akan ditentukan peserta dan penjaringan calon yang akan daftar serta skema pemilihan,” pungkasnya.

-8.1824112111.6183755

RekomendasiUntukmu

Wakil Rakyat Demo Februari Mendatang, DPRD Trenggalek Belum Putuskan Ikut 

Panggil Komisi Pemilihan Umum, DPRD Trenggalek Ketar Ketir Dapil Berubah?

Reporter: kbrt
Editor: Wahyu Agung Prasetyo
Tags: Desa SalamrejoDPRD TrenggalekKarangan
dibagikanTweetSenddibagikan

Berita Terkait

Ibadah Haji di Mekkah/Foto: Pixabay
Politik

Kuota Haji 2023 di Trenggalek Sebanyak 526, Prioritas Lansia Naik 4 Persen 

15:23 2 Feb 2023
Ilustrasi. Anggaran poles citra partai politik di Trenggalek/Foto: Pixabay
Politik

Anggaran Poles Citra Partai Politik di Trenggalek Mundak, 4 Ribu Per Suara 

10:05 2 Feb 2023
Pemkab Trenggalek Makaryo Ning Desa di Kecamatan Panggul/Foto: Prokopim Trenggalek
Politik

Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

9:17 2 Feb 2023
Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik
Politik

Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik

17:40 1 Feb 2023
Pemkab Trenggalek tinjau jalan rusak parah di Kecamatan Pule/Foto: Prokopim Trenggalek
Politik

Mas Ipin Tengok Jalan Rusak Parah di Kecamatan Pule, Terakhir Dibangun 1970?

9:00 1 Feb 2023
PDIP Trenggalek giat cinta alam/Foto: Kabar Trenggalek
Politik

Kala Mas Ipin Ajak Kader PDIP Trenggalek Cinta Alam 

14:00 30 Jan 2023
Lebih Banyak

Populer

  • Mas Ipin dan Khofifah kunjungi pantai selatan Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

    Jalur Lintas Selatan Trenggalek Mulai Pikat Investor, Watulimo Jadi Andalan

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek

    12 dibagikan
    dibagikan 12 Tweet 0
  • Panggul Jadi Jogja Ala Trenggalek: Penyambung Sejarah, Pemikat Ekonomi

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In