Korupsi mantan Kepala Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek masih berbuntut panjang.
Warga Trenggalek ber-inisial GW terancam hukuman enam tahun penjara. Karena dirinya melakukan modifikasi
Warga Trenggalek harus mendekam di balik jeruji besi. Hal itu terjadi lantaran nekat melakukan modifikasi
Kasus Kiai M (77) dan Gus F (37) yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 12 santri di Trenggalek,
Empat pemuda Trenggalek harus mendekam di balik jeruji besi. Penyebabnya, karena melakukan tindak pidana
Empat pemuda di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek berstatus tersangka. Hal itu terjadi lantaran
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kiai M (77) dan Gus F (37) terhadap 12 santri di Kabupaten Trenggalek
Empat pemuda di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek harus mendekam di balik jeruji besi. Hal itu
Kasus pencabulan oleh kiai M (77) dan anaknya, Gus F (37) terhadap 12 santri di salah satu pondok pesantren
Kiai dan anak pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, ditetapkan
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh kiai M (77) dan anaknya, gus F (37) kepada 12 santri dikecam oleh
Aliansi Mahasiswa Trenggalek geruduk kantor Kementerian Agama (Kemenag). Aksi tersebut menuntut untuk